Pulau G Menyusut 28,3 Hektare akibat Abrasi, DPRD DKI Minta Pemprov Lebih Cermat

Pulau G hasil reklamasi Teluk Jakarta yang dibuat di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sudah menyusut parah dari 30 hektare menjadi 28,3 hektare.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 28 September 2022 | 17:55 WIB
Pulau G Menyusut 28,3 Hektare akibat Abrasi, DPRD DKI Minta Pemprov Lebih Cermat
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

"Kawasan Reklamasi Pulau G diarahkan untuk kawasan permukiman," demikian bunyi Pasal 192 ayat (2) Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Selain Pulau G, ada beberapa kawasan lain yang juga ditetapkan sebagai zona ambang. Di antaranya perluasan Ancol, kawasan belakang NCICD, Rorotan sebagai lahan cadangan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan kawasan permukiman di pulau G masih belum dipastikan. Rencana yang tercantum dalam Pergub tersebut masih berupa usulan dari pihaknya.

"Diarahkan, betul. Tapi karena itu zona ambang, bisa bebas. Bisa diarahkan di situ. Diutamakan, kalau boleh permukiman, kita mintanya," ujar Heru kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga:Istilah Reklamasi dan Perluasan Daratan Kembali jadi Polemik, Komisi D DPRD DKI Segera Panggil Pemprov

Dengan adanya kawasan permukiman baru, Jakarta jadi memiliki tambahan lahan hunian bagi warga. Namun, untuk rinciannya nanti akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RDTR dan Peraturan Zonasi.

"Kan pendetailannya tergantung perda. Yang menentukan nanti Perda," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak