Keras! Kamaruddin Desak Jaksa Tahan Putri Candrawathi: Seolah-olah Alasan Kemanusiaan Cuma Berlaku Buat PC

"Seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," kata Kamaruddin.

Rizki Nurmansyah | Rakha Arlyanto
Kamis, 29 September 2022 | 19:59 WIB
Keras! Kamaruddin Desak Jaksa Tahan Putri Candrawathi: Seolah-olah Alasan Kemanusiaan Cuma Berlaku Buat PC
Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama orang tua dan pacar mendiang Brigadir J di Jakarta, Kamis (29/9/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]

SuaraJakarta.id - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Ini lantaran berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan. Seolah-olah yang lain yang ditahan itu margasatwa, hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Selain itu, kata Kamaruddin, alasan Putri tidak ditahan selama ini mengada-ngada. Justru, keputusan tidak menahan Putri berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan.

"Padahal semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain di penjara-penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumatera Utara Palembang, Riau sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana. Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan bukankah yang lain juga manusia?" kata Kamaruddin.

Baca Juga:Telak! Pengacara Brigadir J Sindir Eks Jubir KPK Bela Istri Ferdy Sambo: Jangan Gegara Honor, Dosa Klien Dipikul

Kejagung Buka Peluang Tahan Putri Candrawathi

Diketahui, berkas perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkini, Kejagung membuka kemungkinan penahanan terhadap Putri.

"Itu (penahanan) kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum. Nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana saat jumpa pers, Rabu (28/9/2022).

Sebab, Fadil memandang, ada kekhawatiran Putri melarikan diri. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna menerbitkan pencekalan terhadap Putro.

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," papar Fadil.

Baca Juga:30 Jaksa Kasus Ferdy Sambo Dikarantina di Safe House, Kamaruddin Simanjuntak: Jangan Sampai Terima Amplop, Bahaya!

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini