KPAI Dorong Pengkajian Kembali Penerapan Hukuman Kebiri Predator Anak

"Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri, tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Maryati

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 16:53 WIB
KPAI Dorong Pengkajian Kembali Penerapan Hukuman Kebiri Predator Anak
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah. [Dok. Pribadi]

SuaraJakarta.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mendorong pemerintah uji kembali penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Menurutnya, hukuman kebiri bagi predator anak masih belum dilakukan hingga saat ini. Padahal, aturannya sudah tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020.

"Dalam peraturan pemerintah sudah ada hukuman kebiri, tapi kan sampai detik ini masih belum dilakukan," kata Maryati, Sabtu (1/10/2022), dikutip dari Antara.

Maryati menyatakan pemerintah perlu mempertegas pihak yang benar-benar memberikan hukuman kebiri kepada pelaku.

Baca Juga:Kriss Hatta Dihujat Usai Merasa Mirip Leonardo DiCaprio Bisa Pacaran Beda Usia 20 Tahun, KPAI Sampai Turun Tangan

"Ini akan memarjinalkan kebiri itu hukuman tambahan sebagai pidana selesai dilaksanakan oleh pelaku," tuturnya.

Selain itu, menurut Maryati juga perlu untuk melihat usia para pelaku kekerasan yang bisa saja di bawah umur, sehingga wajib adanya tindak lanjut mengenai pelaksanaan hukuman kebiri.

"Pelaku juga harus dilihat kalau pelaku anak kan tidak boleh sampai dikebiri gitu, kami kan memberikan masukan," tutur Maryati.

Terlebih, Maryati menyebutkan prinsip umum yang ada di Konvensi Hak Anak (KHA), di antaranya non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta menghormati pandangan anak dalam kasus kekerasan anak.

"Yang disebut partisipasi itu setiap anak harus melakukan kemandirian atas dirinya. Lalu mereka juga merasa ini bagian penting kehidupannya," ungkap Maryati.

Baca Juga:Pacaran dengan Anak di Bawah Umur, KPAI Kecam Kriss Hatta: Jangan Sampai Ini Dianggap Wajar

Menurut Maryati, prinsip KHA ini bisa menjadi investasi bagi anak karena mereka diarahkan untuk bisa bertanggung jawab dengan setiap pilihannya.

"Kalau udah di bangku kuliah itu udah lain, beda. Udah pada terpengaruh aspek lainnya bisa nurut pacar, orang tua, duit. Maka sudah beda orang dewasa cara berpikirnya," tutupnya.

Hukuman kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku terpidana kasus kekerasan seksual pada anak untuk menekan hasrat seksual berlebih.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020, hukuman kebiri kimia tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Peraturan ini dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak