LPSK Kecam Baim Wong dan Paula: KDRT Bukan untuk Becandaan, Apalagi untuk Konten Murahan

Edwin khawatir, perilaku Baim Wong itu berdampak terhadap para korban yang benar mengalami KDRT.

Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 03 Oktober 2022 | 18:35 WIB
LPSK Kecam Baim Wong dan Paula: KDRT Bukan untuk Becandaan, Apalagi untuk Konten Murahan
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. (Antara/Foto dok. Humas LPSK)

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengecam konten Youtube tentang prank KDRT yang dibuat oleh aktor Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven.

Edwin mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak pantas dijadikan bercandaan.

"Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru," tegas Edwin kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Edwin mengatakan, KDRT adalah pengalaman yang mengerikan bagi korbannya. Sehingga seharusnya diperangi bersama seluruh kalangan masyarakat.

Baca Juga:Prank Laporan Palsu KDRT Dinilai Bodohkan Masyarakat, Sahabat Polisi Laporkan Baim Wong dan Istri ke Polisi

"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya. KDRT itu tidak untuk dibuat canda apalagi hanya untuk konten video murahan. KDRT itu harus diperangi," kata Edwin.

Edwin khawatir, perilaku Baim Wong itu berdampak terhadap para korban yang benar mengalami KDRT.

"Kasihan bila ada korban sebenarnya tak dipercaya polisi dan publik atas laporannya?" kata dia.

Polisikan Baim Paula

Sementara itu, sekelompok orang yang mengaku dari Sahabat Polisi Indonesia melaporkan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10).

Baca Juga:Apa Motif Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT? Polisi Tegas Sebut Nama Rizky Billar

"Hari ini resmi kami laporkan BW dan istrinya P," ujar perwakilan Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella di Polres Metro Jakarta Selatan.

Tengku Zanzabella menerangkan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah melecehkan institusi Polri.

"Itu konten yang membodohi publik," kata Tengku Zanzabella.

Lewat laporan tersebut, Sahabat Polisi Indonesia berharap bisa memberi efek jera ke Baim Wong agar tidak lagi mempermainkan institusi negara.

Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Pasal 220 KUHP tentang dugaan laporan palsu. Mereka terancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan imbas laporan tersebut.

Baim Paula Dihujat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak