Pelimpihan tahap II tanggung jawab Ferdy Sambo cs ke JPU dilakukan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice sudah lengkap atau P-21.
Artinya, proses penyidikan di kepolisian telah selesai dan dilimpahkan ke JPU untuk pembuktian di persidangan.
Dari dua perkara tindak pidana tersebut, pembunuhan berencana dan obstruction of justice, terdapat 11 tersangka yang dilimpahkan ke JPU, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sepuluh tersangka lain ialah Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), serta delapan anggota polisi yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Pol. Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.