SuaraJakarta.id - Polisi mengungkap motif pria berinisial BD membunuh waria pemilik Tagina Salon, di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat karena sakit hati tidak digaji sesuai kesepakatan. Dia membunuh korban dengan menggunakan batu cobek.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion mengungkap hal ini berdasar hasil pemeriksaan BD. Dia ditangkap di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (6/10/2022).
"Menurut dia ada janji honornya yang belum dibayar," kata Gidion kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Pembunuhan ini, kata Gidion, dilakukan BD saat korban tengah tertidur. Dia memukul kepala korban sebanyak tiga kali dan wajahnya dengan batu cobek.
"Pelaku melakukan pembunuhan saat korban sedang tertidur," ungkapnya.
Atas perbuatannya, GD kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.