SuaraJakarta.id - Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kabdi Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik menjerat Rizky Billar dengan 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:Kasus KDRT, Rizky Billar Resmi Ditetapkan Tersangka
Kekinian Rizky Billar tengah istirahat setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB. Zulpan mengatakan pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap Rizky Billar dengan status tersangka.
"Nanti hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah ditahan atau tidak," jelas Zulpan.
Bukan Rekayasa
Zulpan sebelumnya memastikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya ini nyata alias bukan rekayasa. Hal itu diungkapkan berdasar hasil visum.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.
Baca Juga:Rizky Billar Resmi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- 1
- 2