Ini Alasan Pemkot Jakpus Dalam Pengosongan Rumah Wanda Hamidah di Menteng

Adapun pemiliki SHGB atas perkara itu yakni Yapto Sulistio Sumarno.

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Ini Alasan Pemkot Jakpus Dalam Pengosongan Rumah Wanda Hamidah di Menteng
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani (Kanan) bersama Pengacara Yapto Sulistio Sumarno, KRT. Tohom Purba saat menyaksika upaya pengosongan rumah rumah aktris Wanda Hamidah di Jalan Cicandui, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan upaya pengosongan terhadap rumah aktris Wanda Hamidah di Jalan Cicandui, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). Upaya pengosongan ini sempat diwarnai bersitegang antara keluarga Wanda dengan pihak Pemkot Jaksel.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani mengatakan pengosongan rumah tersebut terkait sudah jatuh temponya untuk mengosongkan rumah.

Ani menjelaskan pengosongan rumah Wanda Hamidah lantaran rumah tersebut hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP). Artinya, Wanda bukanlah pemilik sah rumah tersebut meski telah ditempati bertahun-tahun.

Dalam perkara ini, masa SIP Wanda telah habis pada 2012 lalu. Meski demikian ia tidak mengurus atau menaikan statusnya menjadi SHGB.

Baca Juga:Mengapa Rumah Wanda Hamidah di Menteng akan Ditertibkan Pemerintah Jakarta Pusat?

“Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni, dan SIP sudah mati sejak tabun 2012,” kata Ani di lokasi, Kamis (13/10/2022).

Sebelum pengosongan dilakukan, Ani mengatakan perkara ini sebelumnya telah dimediasi. Antara pemilih HGB dengan Wanda namun tidak ada jalan keluarnya.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama Satpol PP melakukan upaya pengosongan terhadap rumah aktris Wanda Hamidah di Jalan Cicandui, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (ist/tangkap layar IG Wanda Hamidah)
Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama Satpol PP melakukan upaya pengosongan terhadap rumah aktris Wanda Hamidah di Jalan Cicandui, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (ist/tangkap layar IG Wanda Hamidah)

Adapun pemiliki SHGB atas perkara itu yakni Yapto Sulistio Sumarno.

“Sampai 10 tahun enggak berkenan nih yang tinggal disini. Akhirnya dilakukanlah upaya dari prinsipal dan kuasa hukumnya menyampaikan somasi,” ungkapnya.

Sebelumya, pemilik HGB telah melayangkan 3 kali surat somasi. Namun selalui diabaikan oleh Wanda dan pemilik rumah yang lain.

Baca Juga:Wanda Hamidah Murka ke Anies karena Diusir Paksa dari Rumahnya oleh Pemkot Jakpus, Polisi: SIP Telah Habis

“Ini sudah sampai ke somasi ke 3 kita tambahin lagi waktu sehari sampai hari ini tidak mau keluar juga kan berarti sudah waktunya,” jelasnya.

Ani mengatakan pengosongan ini telah sesuai dengan Pergub nomor 207. Kemudian pengosongan ini diklaim telah mengantongi Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari Pemerintah Daerah.

“Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak