Ini Alasan Pemkot Jakpus Dalam Pengosongan Rumah Wanda Hamidah di Menteng

Adapun pemiliki SHGB atas perkara itu yakni Yapto Sulistio Sumarno.

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Ini Alasan Pemkot Jakpus Dalam Pengosongan Rumah Wanda Hamidah di Menteng
Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani (Kanan) bersama Pengacara Yapto Sulistio Sumarno, KRT. Tohom Purba saat menyaksika upaya pengosongan rumah rumah aktris Wanda Hamidah di Jalan Cicandui, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022). (Suara.com/Faqih)

Ani mengatakan pengosongan ini telah sesuai dengan Pergub nomor 207. Kemudian pengosongan ini diklaim telah mengantongi Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari Pemerintah Daerah.

“Surat Tugas Keputusan Pengosongan dari pemda ada kok, kami kan ditugaskan oleh pimpinan untuk melakukan itu mekanismenya panjang,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini