"Dari para tersangka kami amankan sejumlah senjata tajam berupa samurai dan sejumlah celurit," papar Sarly.
Para pelajar yang tawuran hingga bacok pedagang sayur itu dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Festival Tawuran Ide Pemkot Jaksel Tuai Kontroversi: Mubazir Pangan!