Dia pun menyinggung masalah administrasi yang mengharuskan pencabutan Pergub itu berproses di Kementerian Dalam Negeri.
"Ini saya sampaikan secara terbuka agar semua tahu. Kami pun ingin Pergub ini dicabut. Kami pun dari awal Pergub ini dihilangkan karena itu membuat keputusan untuk dicabut. Namun administrasinya yang mengharuskan ada proses di Kemendagri," jelas Anies.
Sementara, pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait mengatakan, proses yang sedang berjalan di Kemendagri sifatnya hanya memfasilitasi. Sebab, Kemendagri juga tidak mempunyai kewenangan mutlak untuk mencabut Pergub 207 Tahun 2016.
"Pergub itu kewenangannya mutlak ada di gubernur. Proses fasilitasi itu hanya untuk proses birkorasi saja. Kewenangan utama ada di Gubernur," kata Jeanny sebelum Anies menemui massa.
Lebih lanjut, Jeanny menyebut kalau Anies tidak punya political will untuk mencabut kewenangan tersebut. Soal proses fasilitasi yang sedang berlangsung, menurut Jeanny adalah hal yang tidak terlalu penting.
"Masalahnya kalau memang tidak punya political will, hal yang tidak penting dilakukan malah dilakukan. Salah satunya proses fasilitasi yang tidak penting banget," ucap dia.
Berikut 12 tuntutan massa KOPAJA:
- Menerbitkan Peraturan Gubernur terkait Pengendalian Polusi di DKI Jakarta.
- Hentikan privatisasi air dan wujudkan remunisipalisasi.
- Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016.
- Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Pelindungan Penyandang Disabilitas.
- Mengesahkan Peraturan Daerah terkait Bantuan Hukum.
- Memastikan penghentian reklamasi.
- Menghentikan pembangunan tanggul laut.
- Menghentikan betonisasi dalam pengendalian banjir.
- Memastikan ketersediaan aksesibilitas hunian layak.
- Memastikan kemudahan tes, vaksin dan obat atas Covid-19.
- Mencabut Peraturan Daerah tentang ketertiban umum.
- Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:Dengarkan Tuntutan Massa Aksi KOPAJA, Anies Baswedan Disebut Tak Becus Urus Jakarta