Sebelumnya, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda di wilayah Pekanbaru, Riau.
Penangkapan ini merupakan pengembangan usai polisi melakukan penggerebekan lokasi judi online di Komplek Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polda Sumut telah menetapkan Apin BK alias Jonni sebagai tersangka. Selain itu juga menetapkan anak buah Apin BK berinisial N sebagai pimpinan operator judi online sebagai tersangka.
Lima aset Apin BK yang terdiri dari tanah dan bangunan yang tersebar di lima tempat di Medan dan sekitarnya juga disita.
Baca Juga:Termasuk Irjen Teddy Minahasa, 5 Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ini Perannya
Kontributor : Wivy Hikmatullah