Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya juga diberi biaya operasional. Penyalurannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dikelompokkan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai contoh, pada 2021 realisasi PAD DKI Jakarta mencapai Rp 65,59 triliun. Menurut PP tersebut, DKI masuk golongan PAD di atas Rp 500 miliar. Di mana kisaran biaya penunjang operasional paling tingginya mencapai 0,15 persen.
Dengan begitu, biaya penunjang operasional yang bisa dipakai gubernur DKI Jakarta maksimalnya sebesar 0,15 persen dari PAD, yakni Rp 98,39 miliar dalam satu tahun.
Profil Heru Budi Hartono
Baca Juga:Pj Gubernur DKI Heru Budi akan Minta Petunjuk Menteri PUPR Tangani Banjir dan Kumpulkan 600 Pejabat
Heru Budi Hartono memang bukan orang baru di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Ia pernah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI ketika Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Heru juga pernah menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) saat era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Harta Kekayaan Heru Budi Hartono
Di sisi lain, mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Heru Budi Hartono tercatat sebesar Rp 31,9 miliar.
Baca Juga:Sambut Pj Gubenur Jakarta Heru Budi Hartono, ASN Pemprov DKI Bentangkan Spanduk 'Welcome Home'
LHKPN ini dilaporkannya pada pertengahan Februari 2022. Laporan ini merupakan periode 2021.