"Kami pancing dengan pura-pura beli mobil," sebut Zulpan.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka kini sudah ditahan dan terancam merasakan dinginnya jeruji penjara selama 20 tahun.