SuaraJakarta.id - Bripka Ricky Rizal Wibowo disebut tahu niat Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun ia tak berusaha memberitahu kepada korban agar selamat terhindar dari niatan Sambo.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Bripka Ricky Rizal dalam sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Jaksa mengatakan, sejatinya Bripka Ricky Rizal masih bisa menyelamatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari rencana pembunuhan Ferdy Sambo
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:Ke Mana-mana Selalu Dibawa, Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menyebut bahwa Bripka Ricky Rizal yang sudah mengetahui rencana pembunuhan, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun, kata jaksa, Ricky Rizal justru tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Brigadir J di taman halaman tersebut guna memastikan Brigadir J tidak ke mana-mana, sesaat sebelum diminta masuk ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo untuk dieksekusi.
Bahkan di awal, kata Jaksa, Ricky Rizal yang sudah mengetahui niat Ferdy Sambo ingin merampas nyawa Brigadir J. Tapi ternyata tidak berusaha untuk menghentikannya. Di mana jaksa menyebut Ricky Rizal sebelumnya dipanggil Ferdy Sambo dan dimintanya untuk menembak Brigadir J.
Namun, lanjutnya, karena Ricky Rizal mengaku tidak berani untuk melakukannya karena meraka tidak kuat mental. Maka ia diminta Ferdy Sambo untuk memanggil Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Ricky Rizal Wibowo tetap turun menggunakan lift dan langsung menemui saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di teras rumah dan setelah bertemu ternyata terdakwa Ricky Rizal Wibowo bukannya memberitahu niat dan rencana jahat dari saksi Ferdy Sambo," tutur jaksa.
Baca Juga:Terdakwa Ricky Rizal Ucapkan Belasungkawa buat Keluarga Brigadir J di Sidang, Hakim: Aamin, amiiin..
Selain Ricky Rizal, jaksa menyebut seharusnya masih ada kesempatan pula bagi Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf untuk memberitahu tentang niat dari Ferdy Sambo yang hendak merampas nyawa Brigadir J.
"Sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak ikut ke rumah dinas," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Ricky Rizal pun disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sampaikan Duka Cita
Sementara itu, usai JPU membacakan dakwaan terhadapnya, Bripka Ricky Rizal menyampaikan duka cita mendalam terhadap keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Izin saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Aamiin.. amiin," timpal Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
Sedangkan terkait dakwaan JPU, Ricky Rizal menyatakan keberatan.
Eksepsi Ricky Rizal
Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar meminta waktu seminggu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.
"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, hari Kamis (20/10/2022). Kalau saudara mau menggunakan silakan, kalau nggak mau kami tinggal," jawab majelis hakim Wahyu.
"Mohon maaf majelis, kami memohon supaya ini fair kami belum mempersiapkan segala sesuatu kami memohon diberi waktu yang cukup satu minggu saja," pinta Erman.
Majelis hakim tetap pada keputusannya. Sampai pada akhirnya Erman menerima eksepsi Bripka Ricky Rizal akan dibacakan pada Kamis (20/10/2022) pekan ini.
"Jadi begitu ya saudara penuntut umum saudara penasihat hukum, sidang ditunda untuk dibuka kembali Kamis 20 Oktober dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," tutup majelis hakim. [Antara]