"Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," tutur jaksa.
Selanjutnya, Ferdy Sambo membuat skenario seolah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 330 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:Terungkap! Sidang Putri Candrawathi: Tak Ada Sperma di Kemaluan dan Anus Brigadir J