44 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Dua Ormas di Mampang Prapatan

Untuk mencegah keributan berlangsung berlarut-larut, polisi berupaya melakukan mediasi terhadap kedua kelompok.

Siswanto | Rakha Arlyanto
Selasa, 18 Oktober 2022 | 23:18 WIB
44 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Dua Ormas di Mampang Prapatan
Ilustrasi tawuran antarwarga [Antara]

SuaraJakarta.id - Empat puluh empat orang -- dari dua organisasi masyarakat yang telibat bentrok di depan sebuah kafe di Jalan Terusan Rasuna Said, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan -- ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Selasa (18/10/2022), mengatakan mereka dijerat dengan pasal tentang pengeroyokan, penganiayaan hingga penyerangan.

Hengki menyebut Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 5,6 bulan.

Hengki belum menyebut puluhan orang itu bernaung di organisasi apa.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Perempuan 36 Tahun yang Ditemukan Terbungkus Plastik

Dilaporkan sebelumnya, dua ormas itu bentrok pada Senin (17/10/2022), sekitar jam 19.00 WIB. Dalam kejadian itu, tiga orang dilaporkan terluka dan puluhan orang diamankan polisi.

Bentrokan diduga dipicu masalah perebutan lahan parkir.  "Yang diamankan ini masih kurang lebih 40, ya masih kita hitung kembali," ujar Hengki.

Untuk mencegah keributan berlangsung berlarut-larut, polisi berupaya melakukan mediasi terhadap kedua kelompok.

Di tengah upaya itu, mereka kembali ribut dan polisi mengamankan mereka.

"Justru terjadi keributan pemukulan terhadap salah satu pihak di depan petugas. Ini sangat-sangat kita sesalkan ya," kata Hengki.

Baca Juga:Begini Suasana Mako Cafe Porak Poranda Usai Bentrok 2 Kelompok Ormas

Rebutan Lahan Parkir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini