Duh! Paman dan Ponakan Kompak Edarkan Sabu, Jaringan Lapas di Jakarta

Pelaku mengaku sabu tersebut didapatnya dari sang paman yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di salah satu lapas.

Rizki Nurmansyah | Faqih Fathurrahman
Kamis, 20 Oktober 2022 | 16:54 WIB
Duh! Paman dan Ponakan Kompak Edarkan Sabu, Jaringan Lapas di Jakarta
Ilustrasi penangkapan - Duh! Paman dan Ponakan Kompak Edarkan Sabu, Jaringan Lapas di Jakarta. [Dok.Antara]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Tanah Abang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dari jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Pelaku tersebut berinisial CA (23).

Uniknya, CA mendapat barang haram tersebut dari pamannya berinisial RY (36) yang saat ini mendekam di salah satu Lapas yang ada di Jakarta.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, pengungkapan jaringan lapas ini bermula ketika petugas meringkus CA.

Saat itu CA diringkus lantaran kedapatan memiliki sabu seberat 0,60 gram. Kemudian petugas melakukan pengembangan, dan kembali menemukan sabu di kediaman CA dengan total berat 19,38 gram.

Baca Juga:Peredaran Gelap Sabu, 2 Tersangka Diringkus di Bontang: Barang Itu dari Rekannya

"Di kediaman pelaku kami mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak empat paket. Jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram," kata Fiernando, Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sabu tersebut didapatnya dari sang paman yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara di salah satu lapas.

"RY sedang menjalani masa hukuman di salah satu lapas di Jakarta," kata Fiernando

Di hadapan penyidik, RY mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi sabu tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah HP yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika.

Baca Juga:Waduh, Tukang Ojek di Kubu Raya Punya Bisnis Sampingan Jualan Sabu

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini