SuaraJakarta.id - Salah satu apotek di kawasan Cipete, Jakarta Selatan menyetop sementara penjualan obat penurun demam cair atau sirup. Peredaran obat sirup itu dihentikan sejak Rabu (19/10/2022) usai Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi buntut munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
"Disetop dulu karena kasusnya ada di anak. Gagal ginjal akut kan temuannya. Kami ikut instruksi yang ada," ujar pegawai apotek saat dijumpai di lokasi, Jumat (21/10/2022).
Sang pegawai mengakui, di apotek tempat dia bekerja masih mempunyai stok obat penurun demam cair atau sirup yang mengandung etilen glikol (EG). Kata dia, biasanya pabrik yang memproduksi obat tersebut akan melakukan penarikan.
"Nah obat yang bentuk sirup nggak tahu mau dikemanain, nanti kan dari pabrik biasanya narik," beber dia.
Baca Juga:Ada yang Dimasukkan ke Dubur, Perhatikan Hal ini sebelum Konsumsi Obat
Sementara itu, di salah satu apotek di kawasan Pasar Minggu, tidak lagi terlihat obat paracetamol cair atau sirup dalam merek apapun.
Seorang pegawai di apotek itu mengaku, obat jenis cair atau sirup itu sudah tidak diedarkan sejak dua hari lalu. Dia pun meminta agar pembeli memilih obat lain.
"Kalau obat penurun panas sirup atau cair untuk sementara tidak ada," beber sang pegawai.
Kemudian, pada minimarket di kawasan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, obat jenis sirup atau cair juga sudah tidak diedarkan. Pada etalase bagian obat, sudah tidak lagi terlihat obat paracetamol sirup yang mengandung etilen glikol (EG).
Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan telah melakukan monitoring ke sejumlah fasilitas kesehatan. Monitoring di fasilitas kesehatan itu sudah berlangsung sejak kemarin.
Baca Juga:Obat Sirup Dilarang, IDI Bontang Beberkan Alasan dan Kasih Alternatif
"Jadi kami kemarin sudah melakukan keliling, monitoring ke lapangan semua obat-obatan sirup di karantina atau disimpan dulu tidk digunakan atau diganti obat tablet," kata Kasudinkes Jakarta Selatan, Yudi Dimyati kepada wartawan.
Yudi menambahkan, pihaknya dalam hal ini menjalankan intruksi Kementerian Kesehatan bahwa penggunaan obat sirup untuk di faislitas kesehatan sementara disetop. Kata dia, monitoring kemarin menyasar Puskesmas.
"Kemarin ke semu fasilitas Pemda dulu, Puskemas dan sebagainnya," beber dia.
Sedangkan, giat monitoring di rumah sakit swasta dan klinik akan berlangsung hari ini. Untuk apotek dan toko obat, monitoring akan dilakukan pada Senin (24/10/2022) pekan depan.
"Hari ini kami mulai ke rumah sakit swasta dan klinik. Senin baru ke apotek dan toko-toko obat," lanjut Yudi.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan pemerintah menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat penurun panas sirup di seluruh apotek.
Larangan itu selama pelaksanaan investigasi risiko infeksi menyusul munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante di Jakarta, Rabu (19/10/2022) kemarin.
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang bisa tercemar etilen glikol (EG).