Setop Penjualan Obat Penurun Deman Sirup, Pegawai Apotek: Pasien Bisa Minta Resep Obat Lain ke Dokter

Sejumlah apotek dan toko obat menyetop sementara peredaran obat penurun demam cair atau sirup.

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:51 WIB
Setop Penjualan Obat Penurun Deman Sirup, Pegawai Apotek: Pasien Bisa Minta Resep Obat Lain ke Dokter
Suasana salah satu apotek di kawasan Jakarta Selatan. Saat ini apotek menyetop peredaran obat penurun demam cair atau sirup sehubungan dengan adanya instruksi kemenkes. [Suara.com/Yosea Arga]

Dante mengatakan, pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini