Setop Penjualan Obat Penurun Deman Sirup, Pegawai Apotek: Pasien Bisa Minta Resep Obat Lain ke Dokter

Sejumlah apotek dan toko obat menyetop sementara peredaran obat penurun demam cair atau sirup.

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:51 WIB
Setop Penjualan Obat Penurun Deman Sirup, Pegawai Apotek: Pasien Bisa Minta Resep Obat Lain ke Dokter
Suasana salah satu apotek di kawasan Jakarta Selatan. Saat ini apotek menyetop peredaran obat penurun demam cair atau sirup sehubungan dengan adanya instruksi kemenkes. [Suara.com/Yosea Arga]

SuaraJakarta.id - Sejumlah apotek dan toko obat menyetop sementara peredaran obat penurun demam cair atau sirup. Keputusan tersebut merujuk pada instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghentikan peredaran menyusul munculnya kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak.

Seorang pegawai apotek di kawasan Cipete, Jakarta Selatan membenarkan pihaknya menyetop penjualan obat jenis itu. Untuk pasien nantinya disarankan ke dokter agar mendapat resep lain dan menebusnya di apotek.

"Buat pasien biasanya ke dokter saja, nanti biar dibuatkan resep lain lalu tebus di apotek. Jadi nggak dalam bentuk sirup," ujar sang pegawai saat dijumpai, Jumat (21/10/2022).

Ia mengakui, di apotek tempatnya bekerja masih mempunyai stok obat penurun demam cair atau sirup yang mengandung etilen glikol (EG). Menurutnya, biasanya pabrik yang memproduksi obat tersebut akan melakukan penarikan.

Baca Juga:Waspada! Kenali Perbedaan Gagal Ginjal Akut dan Gagal Ginjal Kronis

"Nah obat yang bentuk sirup nggak tahu mau dikemanain, nanti kan dari pabrik biasanya narik," beber dia.

Sudinkes Jaksel Monitoring

Sementara itu, Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan telah melakukan monitoring ke sejumlah fasilitas kesehatan. Monitoring di fasilitas kesehatan itu sudah berlangsung sejak kemarin.

"Jadi kami kemarin sudah melakukan keliling, monitoring ke lapangan semua obat-obatan sirup di karantina atau disimpan dulu tidk digunakan atau diganti obat tablet," kata Kasudinkes Jakarta Selatan, Yudi Dimyati kepada wartawan.

Yudi menambahkan, pihaknya dalam hal ini menjalankan intruksi Kementerian Kesehatan bahwa penggunaan obat sirup untuk di faislitas kesehatan sementara disetop. Kata dia, monitoring kemarin menyasar Puskesmas.

Baca Juga:Klaim Belum Terima Edaran soal Larangan Jual Obat Sirop, Pedagang Obat Sindir BPOM: Lucu Aja, Sekarang Malah Diteliti

"Kemarin ke semua fasilitas pemda dulu, puskemas dan sebagainnya," beber dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini