Kemenkes Instuksikan Hentikan Peredaran Obat Penurun Demam Jenis Sirup, Warga: Mending Tablet atau Puyer

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan instruksi agar apotek hingga toko obat menghentikan peredaran obat penurun demam jenis cair atau sirup.

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 15:20 WIB
Kemenkes Instuksikan Hentikan Peredaran Obat Penurun Demam Jenis Sirup, Warga: Mending Tablet atau Puyer
Apoteker melayani pasien yang akan menebus obat di RSIA Bunda, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

Dante mengatakan, pemerintah tidak melarang penggunaan parasetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirop yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

Lima Obat Sirup yang Dilarang

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengungkap lima produk obat yang beredar dengan kandungan EG di atas batas aman.

Baca Juga:Pemprov DKI Awasi Pemberian Resep Obat Sirup Diduga Penyebab Gangguan Ginjal Anak

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," ungkap BPOM dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com Kamis (20/10/2022).

Berikut lima produk obat yang menurut pemeriksaan BPOM mengandung EG di atas ambang batas, yakni:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Lebih lanjut BPOM menyebutkan bahwa , hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak