Diberitakan sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) bersama eksekutif di ruang paripurna DPRD DKI, Kamis (20/10). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dan sinkronisasi Rancangan Perubahan/Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2022.
Kendati demikian, pembahasan soal APBDP ini sebenarnya telat dari jadwal yang seharusnya.
Berdasarkan pasal 317 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengambilan keputusan Raperda tentang Perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran. Artinya batas waktu yang diberikan untuk mengesahkan APBDP DKI tahun 2022 adalah 29 September 2022.
Masalah terlambatnya pembahasan APBDP ini juga disorot oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Achmad Yani.
Baca Juga:Antisipasi Gagal Ginjal Akut, DPRD DKI Restui Pemprov Gunakan Dana BTT
"Pada saat ini kita sedang melakukan pembahasan berkaitan dengan masalah anggaran, apa yang kita lakukan memang ini tidak sesuai dengan waktu yang memang sudah disiapkan," ujar Yani dalam rapat tersebut.
Karena sudah terlambat dari aturan, maka pengesahan APBDP 2022 ini harus dilakukan hanya lewat Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda).
"Artinya memang bagi kita kan melakukan kegiatan ini sudah lewat ya. Karenanya tidak lagi menggunakan perda tetapi menggunakan Pergub," kata Yani.
Karena tak menggunakan Perda, maka Yani menyebut pergeseran atau perubahan program atau nilai anggaran dalam APBDP hanya bisa dilakukan untuk hal yang darurat dan mendesak (darsak) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jika terjadi pergantian anggaran pada pagu yang tak penting, maka akan dianggap melanggar aturan.
Baca Juga:Pemprov DKI Gelar Pasar Murah di Lima Kota, Ini Lokasinya
"Konsekuensinya adalah kalo dengan pergub bahwa kalau ada pergeseran-pergeseran maka yang harus dilakukan adalah kita melihat harus termasuk kategori darsak," ucapnya.