Usai persidangan, kuasa hukum Irfan, Henry Yosodiningrat, membantah kesaksian Zapar yang mengaku dihalangi ketika hendak melaporkan penggantian DVR CCTV ke ketua RT setempat.
"Saya tanya siapa di antara orang-orang itu yang melarang, juga dia enggak bisa menyebutkan. Saya tanya, ada ancaman enggak, ternyata juga tidak ada ancaman. Artinya, saya menyimpulkan dari keterangan saksi satu ini tadi, bahwa mereka (terdakwa) datang tidak disertai dengan ancaman, tidak memaksa, tidak melarang untuk minta izin ke pak RT," kata Henry.
Sebelumnya, Rabu (19/10), Irfan disebut berperan sebagai pihak yang mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan. Perbuatan Irfan itu diduga melanggar ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana.
JPU mendakwa Irfan dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Satpam Kompleks Polri Dengar Suara Ledakan di Hari Kematian Brigadir Yosua
Irfan adalah satu dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Enam terdakwa lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto. [Antara]