Imbas Tak Ada Perubahan APBD 2022, Niat Pemprov DKI Akuisisi PT KCI Terancam Gagal

Karena tak ada dana, PT MRT berencana mencari sumber modal lain untuk mengakuisisi PT KCI

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 27 Oktober 2022 | 08:14 WIB
Imbas Tak Ada Perubahan APBD 2022, Niat Pemprov DKI Akuisisi PT KCI Terancam Gagal
Ilustrasi KRL Jakarta atau commuter line tengah melintas. (Foto: Antara)

SuaraJakarta.id - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakuisisi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) di tahun 2023 mengalami hambatan. Penyebabnya adalah tak adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2022.

Sebenarnya dalam draf APBD-P 2022 Pemprov DKI mengajukan Penyertaan Modal Daerah (PMD) senilai Rp900 miliar untuk akuisisi PT KCI. Namun, karena Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2022 tak bisa diterbitkan, maka pengajuan dana itu jadi dibatalkan.

Hal ini dipastikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Fitria Rahadiani. Ia menyebut penyaluran PMD hanya bisa dilakukan sesuai dengan APBD 2022 murni tanpa perubahan.

"Yang pasti penetapannya akan kembali ke (APBD) murni, nanti mungkin akan ada diskusi lebih lanjut di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," ujar Fitria saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:Imbas Pembahasan Telat, Pj Gubernur DKI Pastikan Tak Ada APBD Perubahan Tahun Ini

Sementara, kata Fitria, tidak ada PMD untuk PT MRT yang dialokasikan untuk akuisisi PT KCI. Namun, PT MRT masih bisa melanjutkan proyek lainnya seperti pengerjaan fase 2 yang sudah tertuang dalam APBD 2022.

"Konstruksinya (MRT fase 2) kan sesuai dengan (APBD) murni, masih bisa dilakukan. Jadi konstruksi masih bisa dilakukan sesuai dengan penetapan yang ada di APBD murni," ucapnya.

Karena tak ada kucuran dana dari APBD untuk akuisisi PT KCI, Fitria tak menutup kemungkinan PT MRT akan mencoba mencari sumber dana lain. Namun, ia belum bisa memastikannya karena akan dilakukan pembahasan oleh pihak terkait lebih dulu.

"Mungkin kalau dari sisi kami, jangan itu terus dilakukan sih. Kajian apakah memungkinkan dengan skema yang lain, itu dilakukan. Nanti kita lihat seperti apa," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal mengucurkan dana Rp800 miliar untuk berbagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah (PMD). Penyebabnya adalah rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang telat diadakan.

Baca Juga:Imbas Rapat APBD Perubahan 2022 Telat, Pemprov DKI Batal Kucurkan Dana Rp823 Miliar ke BUMD

Dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2022, Pemprov DKI sempat mengajukan perubahan nilai PMD dalam APBD-P 2022 menjadi sekitar Rp6,359 triliun. Nilainya bertambah Rp832 miliar dari sebelumnya sekitar Rp5,535 triliun.

Pengajuan ini sempat dibahas dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI bersama eksekutif pada Kamis (20/10/2022) lalu.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, APBD 2022 tak bisa diubah karena berdasarkan aturan pengesahan maksimal dilakukan pada 30 September 2022. Sementara, pembahasan dalam Rapimgab baru dilakukan 20 Oktober.

Akhirnya, APBD-P akan diterbitkan lewat Peraturan Gubernur, bukan Peraturan Daerah (Perda) seperti normalnya. Dalam kasus ini, tak boleh ada perubahan anggaran kecuali untuk keperluan darurat dan mendesak.

"Ini kan sifatnya cuma pergeseran dari alokasi anggaran tidak darurat, digeser menjadi program program yang bersifat darurat. Sementara, nominal angkanya tetap seperti yang tertera dalam penetapan APBD 2022," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Dalam Rapimgab bersama eksekutif, Gembong mengakui memang sempat ada usulan perubahan PMD untuk BUMD lewat rekomendasi dari Komisi B dan C. Namun, keputusan akhirnya pimpinan DPRD memutuskan tak ada perubahan PMD.

"Ternyata, setelah kita bahas di banggar, kan tidak memungkinkan di dalam pergeseran, bukan perubahan, pergeseran APBD, ada PMD," ucapnya.

Alasan lainnya, berdasarkan aturan penambahan nilai PMD dalam APBD-P disebut Gembong memang tidak bisa dilakukan kecuali memang ada surplus dalam APBD. Sementara sampai saat ini proyeksi pendapatan dalam APBD baru sampai 40 persen.

"Sementara ini kita baru mendapatkan kira-kira 40 sekian persen dari total pendapatan daerah DKI. Jadi belum bisa dikatakan surplus sehingga untuk alokasi PMD (dalam APBD-P) semua di-nol-kan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini