Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
"Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 orang pelaku sudah diamankan," kata Yonky, saat dikonfirmasi, Minggu (30/10/2022).
Sejoli ini diketahui berinisial RNA (20), dan RHF (28). Mereka berstatus sebagai pasangan kekasih. Mereka berdua bersama-sama membuang bayi hasil hubungan gelap RNA dengan kekasih lamanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku kekasih lama RNA tidak mau bertanggung jawab atas hasil dari hubungan mereka. Sementara RHF dan RNA bersepakat untuk menguburkan bayi tak berdosa itu.
Baca Juga:Emang Bener Wanita Gemuk Jadi Faktor Sulit Hamil? Dokter Boyke Beberkan Penjelasannya
"RHF (28) turut membantu membuang dan menguburkan si jabang bayi tersebut di belakang mushola kawasan Ciracas, Jaktim," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu kekasih gelap dari RNA. Sementara kedua tersangka dalam perkara ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Taman Sari.