Tilang Manual Tak Berlaku Lagi, 300-400 Pengendara Terjaring ETLE Langgar Aturan Lalu Lintas

"Ada sekitar 300 sampai 400 pelanggaran dalam satu hari,"

Welly Hidayat | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Selasa, 01 November 2022 | 18:42 WIB
Tilang Manual Tak Berlaku Lagi, 300-400 Pengendara Terjaring ETLE Langgar Aturan Lalu Lintas
Salah satu titik kawasan tilang elektronik di Jakarta. (foto: Muhammad Yasir)

Dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.

Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.

Diminta penerapan itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.

Selain itu, Kapolri juga ingin seluruh anggota Polantas hadir di lapangan yang rawan kecelakaan dan kemacetan. Kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun diharapkan agar terus dilakukan demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.

Baca Juga:Tekan Angka Penyalahgunaan Narkoba, Kapolda Metro Jaya Imbau Orang Tua Cek Urin Anak Secara Berkala

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini