SuaraJakarta.id - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 akan dimulai pada Rabu, 2 November 2022, melalui PT Pos Indonesia. BSU akan diberikan kepada 3,6 juta tenaga kerja melalui Kantor Pos seluruh Indonesia.
Sebelumnya, BSU telah disalurkan kepada 9,2 juta tenaga kerja atau 71,64 persen dari total target penyaluran BSU kepada 14,6 juta tenaga kerja.
Penyaluran BSU melalui dua mekanisme, yaitu melalui rekening penerima di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Himbara.
Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia terbagi menjadi dua cara, yakni pekerja mendatangi langsung Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay.
Baca Juga:Lebih Dari 100.000 Pengunjung Ikuti Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional
"Penerima BSU punya dua pilihan, mengambil secara langsung di Kantor Pos, atau Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan untuk nanti istilahnya mengambil di tempat itu atau dibuatkan akun Pospay," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.
Seperti apa mekanisme penyaluran BSU yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia? Simak informasinya, berikut ini.
Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantorpos:
1. Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker, BPJSTK, maupun aplikasi Pospay yang bisa diunduh di Play Store atau App Store)
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
Baca Juga:Menaker Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Digital SIAPkerja untuk Cari Kerja
3. Datang ke Kantor Pos
4. Membawa KTP
Syarat Penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Untuk semakin mempermudah akses penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), maka dapat dilakukan secara online.
Cara Cek Penerima BSU 2022 melalui Ponsel:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah (seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar), serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.
Mekanisme Pembayaran BSU
Bagi Penerima BSU yang sdh ditetapkan sebagai penerima BSU melalui Kantorpos, dipersilahkan datang langsung ke Kantor Pos dengan mekanisme pembayaran BSU sebagai berikut:
1. Penerima BSU datang ke Kantor Pos atau lokasi pembayaran di perusahaan/pabrik/kantor penerima
2. Penerima BSU menunjukkan QR Code yang ditampilkan di aplikasi Pospay (dengan terlebih dahulu mengunduh dan mengunduh aplikasi Pospay pada playstore). Jika penerima BSU tidak memiliki ponsel, juru bayar Kantorpos akan melakukan pengecekan NIK penerima melalui aplikasi Danom Satuan
3. QR Code dipindai oleh juru bayar menggunakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC)
4. Juru bayar memverifikasi data penerima BSU dan identitas fisik, kemudian mengambil foto e-KTP asli penerima BSU.
5. Jika hasil verifikasi dan validasi sesuai, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU
6. Penerima BSU menandatangani daftar nominatif/bukti penerimaan dana BSU
7. Juru bayar menyerahkan uang BSU
8. Penerima melengkapi username, password, dan PIN agar dapat menggunakan Pospay untuk penerimaan bantuan berikutnya, atau untuk bertransaksi keuangan lainnya.
BSU diberikan sebesar Rp600 ribu kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri menargetkan penyaluran BSU rampung pada November 2022.