PT Pos Indonesia Salurkan BSU Tahap 7 Besok, Ini Cara Cek Status Penerima dan Syarat Pencairan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan penyaluran BSU rampung padaNovember 2022.

Fabiola Febrinastri | Iman Firmansyah
Selasa, 01 November 2022 | 21:25 WIB
PT Pos Indonesia Salurkan BSU Tahap 7 Besok, Ini Cara Cek Status Penerima dan Syarat Pencairan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan penyaluran BSU rampung pada November 2022. (Dok: Pos Indonesia)

SuaraJakarta.id - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 akan dimulai pada Rabu, 2 November 2022, melalui PT Pos Indonesia.  BSU akan diberikan kepada 3,6 juta tenaga kerja melalui Kantor Pos seluruh Indonesia.

Sebelumnya, BSU telah disalurkan kepada 9,2 juta tenaga kerja atau 71,64 persen dari total target penyaluran BSU kepada 14,6 juta tenaga kerja.

Penyaluran BSU melalui dua mekanisme, yaitu melalui rekening penerima di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Himbara.

Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia terbagi menjadi dua cara, yakni pekerja mendatangi langsung Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay. 

Baca Juga:Lebih Dari 100.000 Pengunjung Ikuti Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional

"Penerima BSU punya dua pilihan, mengambil secara langsung di Kantor Pos, atau Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan untuk nanti istilahnya mengambil di tempat itu atau dibuatkan akun Pospay," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. 

PT Pos Indonesia Salurkan BSU Tahap 7 pada 2 November 2022. (Dok: Pos Indonesia)
PT Pos Indonesia Salurkan BSU Tahap 7 pada 2 November 2022. (Dok: Pos Indonesia)

Seperti apa mekanisme penyaluran BSU yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia? Simak informasinya, berikut ini.

Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantorpos:  

1. Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker, BPJSTK, maupun aplikasi Pospay yang bisa diunduh di Play Store atau App Store)

2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima 

Baca Juga:Menaker Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Digital SIAPkerja untuk Cari Kerja

3. Datang ke Kantor Pos

4. Membawa KTP

Syarat Penerima BSU 2022: 

1. WNI dibuktikan dengan KTP

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak