SuaraJakarta.id - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 akan dimulai pada Rabu, 2 November 2022, melalui PT Pos Indonesia. BSU akan diberikan kepada 3,6 juta tenaga kerja melalui Kantor Pos seluruh Indonesia.
Sebelumnya, BSU telah disalurkan kepada 9,2 juta tenaga kerja atau 71,64 persen dari total target penyaluran BSU kepada 14,6 juta tenaga kerja.
Penyaluran BSU melalui dua mekanisme, yaitu melalui rekening penerima di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Penyaluran melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening Himbara.
Pencairan BSU melalui PT Pos Indonesia terbagi menjadi dua cara, yakni pekerja mendatangi langsung Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay.
Baca Juga:Lebih Dari 100.000 Pengunjung Ikuti Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional
"Penerima BSU punya dua pilihan, mengambil secara langsung di Kantor Pos, atau Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan untuk nanti istilahnya mengambil di tempat itu atau dibuatkan akun Pospay," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.

Seperti apa mekanisme penyaluran BSU yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia? Simak informasinya, berikut ini.
Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantorpos:
1. Cek status penerima BSU (pengecekan dilakukan melalui web Kemnaker, BPJSTK, maupun aplikasi Pospay yang bisa diunduh di Play Store atau App Store)
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
Baca Juga:Menaker Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan Digital SIAPkerja untuk Cari Kerja
3. Datang ke Kantor Pos