Meski Tak Sengaja Tembak Pengendara Mobil hingga Tewas, Bripka FM Tetap Terancam Dipecat

Bripka FM telah melakukan kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 03 November 2022 | 14:28 WIB
Meski Tak Sengaja Tembak Pengendara Mobil hingga Tewas, Bripka FM Tetap Terancam Dipecat
Jurnalis menunjuk lubang kaca jendela mobil yang bolong akibat tembakan peluru nyasar dari senjata api milik anggota polantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Bripka FM pada Rabu (2/11/2022). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya.

Di lain pihak, Kabid Propam Polda Kalbar Kombes Andra Gama Putra menambahkan terkait SOP pembersihan senjata api sudah ada aturan yang diberlakukan dari kepolisian.

"Tidak diizinkan untuk membersihkan senjata api di tempat sembarangan, namun di gudang senjata tempat latihan menembak,” tegas Kabid Propam.

Seorang jurnalis memotret kaca jendela mobil yang bolong akibat tembakan peluru nyasar dari senjata api milik polisi lalu lintas hingga menewaskan pengendaranya, di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/11/2022).[ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa].
Seorang jurnalis memotret kaca jendela mobil yang bolong akibat tembakan peluru nyasar dari senjata api milik polisi lalu lintas hingga menewaskan pengendaranya, di Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/11/2022). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

Andra mengatakan, Bripka FM telah melakukan kesalahan fatal dan masuk pada pelanggaran berat dalam kelalaian penggunaan senjata api.

Baca Juga:Detik-detik Senpi Bripka FM Meletus Tewaskan Satu Pengendara Mobil di Pontianak

"Ancamannya PTDH, karena setiap anggota yang dibekali senjata melalui prosedur yang ketat sampai persetujuan istri," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak