"Kamu Akpol berapa?" tanya Ferdy Sambo kepada Rifaizal, yang diulangi perkataanya oleh Rifaizal.
"Siap saya 2013 jenderal, perintah jenderal," jawabnya.
"Kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Richard. Dia sudah bela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologis terganggu, bisa ya?" tegur Ferdy Sambo kepada Rifaizal Samual.
![Ini Perbedaan Sidang Bharada E dan Ferdy Sambo, Dari Jadwal Hingga Pakaian Beda [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/18/63498-ini-perbedaan-sidang-bharada-e-dan-ferdy-sambo-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Saya sampaikan, 'Siap bisa jenderal'," tambahnya.
Baca Juga:Apa Peran AKBP Ridwan di Kasus Sambo sampai Gaet OC Kaligis Jadi Pengacara?
Tak Halangi Penyidikan
Sebelumnya, dalam pemeriksaan saksi di persidangan, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang awalnya disebut tewas adu tembak dengan Bharada E alias Richard Eliezer.
Sebab, Irfan diklaim sempat menyerahkan dua DVR CCTV ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Ridwan saat bersaksi di sidang Irfan selaku terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, Ridwan mengaku memberikan DVR CCTV yang terpasang di rumahnya kepada Irfan karena yang bersangkutan juga merupakan penyidik dari Bareskrim Polri.
Baca Juga:Blak-blakan Penyidik Akui Takut Terhadap Ferdy Sambo: Saya Sekali Diperintah Langsung Melaksanakan
"Keberadaan dia (Irfan) di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backupan kepada kita. Kan dia juga penyidik," kata Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).