Terungkap! Tak Punya Kecocokan dengan Majikan, Dalih Irfan Ingin Resign dari Koorspri Ferdy Sambo

"...Karena mau jadi penyidik dan mungkin ada hal-hal lain yang kurang ada kecocokan dari situ."

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 10 November 2022 | 19:00 WIB
Terungkap! Tak Punya Kecocokan dengan Majikan, Dalih Irfan Ingin Resign dari Koorspri Ferdy Sambo
Terungkap! Tak Punya Kecocokan dengan Majikan, Dalih Irfan Ingin Resign dari Koorspri Ferdy Sambo. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraJakarta.id - Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mempunyai hubungan tak harmonis dengan Ferdy Sambo. Hal itu merujuk pada fakta bahwa Irfan mundur dari jabatan koordinator asisten pribadi (Koorspri) Ferdy Sambo sejak masih berada di Direktorat Tindak Pidana Umum Polri (Dittipidum).

Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Irfan, Fattah Riphat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Dalam sidang, Irfan juga mengaku mundur sebagai Koorspri lalu memilih menjadi penyidik.

"Sebelum (Ferdy Sambo) pindah dari Dirtipidum ke Kadiv Propam, Irfan ini bukan seprinya lagi, artinya hubungannya pun bisa dikatakan tidak terlalu harmonis," kata Fattah.

Baca Juga:Eks Penyidik Polres Jaksel Kena Semprot Hakim Saat Menjadi Saksi Persidangan Obstruction of Justice Ferdy Sambo

Irfan, kata Fattah, juga sempat menyampaikan alasan mengapa mundur sebagai asisten Ferdy Sambo. Sebab, Irfan merasa tidak cocok dengan Sambo.

Fattah Riphat, pengacara Irfan Widyanto, terdakwa perkara obstruction of justice pada pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua saat ditemui wartawan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Fattah Riphat, pengacara Irfan Widyanto, terdakwa perkara obstruction of justice pada pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua saat ditemui wartawan di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

"Kami secara pribadi menanyakan (Irfan Widyanto) kenapa mengundurkan diri? Karena mau jadi penyidik dan mungkin ada hal-hal lain yang kurang ada kecocokan dari situ," beber Fattah.

Jadi Koorspri Ferdy Sambo

Sebelumnya, Irfan mengakui dirinya pernah menjadi Koorspri Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, dia mengundurkan diri lantaran ingin kembali menjadi penyidik. 

Hal ini disampaikan Irfan menanggapi keterangan saksi Ariyanto selaku pekerja harian lepas (PHL) Propam Polri.

Baca Juga:Telak! Hakim Semprot Eks Penyidik Polres Jaksel Arsyad: Beli Pisang Goreng Aja Pakai Tanda Terima, Apalagi Barang Bukti

"Saya saat itu mengundurkan diri dari Koorspri dan kembali menjadi penyidik," kata Irfan.

"Oh kembali (jadi penyidik)?" tanya hakim.

"Mengundurkan diri sebagai Korspri Dirtipidum pak FS, karena ingin kembali ke penyidik yang mulia," jelas Irfan.

Mendengar jawaban Irfan, hakim lantas mengkonfirmasi ke Ariyanto. 

"Saudara tahu kenapa dia mundur?" tanya hakim kepada Ariyanto. 

"Tidak tahu," singkat Ariyanto.

Ferdy Sambo Tempramen

Dalam persidangan, Ariyanto juga sempat menyebut Ferdy Sambo tempramen. Hal ini diungkap Ariyanto saat tim kuasa hukum terdakwa Irfan mencecar kepribadian Ferdy Sambo.

Ariyanto selaku saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) awalnya mengaku telah mengabdi kepada Ferdy Sambo selama 5 tahun. Dia bekerja menjadi PHL sejak Ferdy Sambo masih berpangkat Kombes. 

"Saya menjadi PHL beliau (Ferdy Sambo) itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," ungkap Ariyanto.

"Kalau ada perintah dan tidak dilakukan atau dilakukan tidak sesuai dengan perintahnya, apa biasanya Pak Ferdy Sambo ini sikapnya?" tanya tim kuasa hukum Irfan. 

PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice geng Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yasir)
PHL Divisi Propam Polri, Ariyanto saat bersaksi dalam sidang obstruction of justice geng Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yasir)

"Kalau masalah itu saya tidak tahu," jawab Ariyanto. 

"Kan saksi bekerja lama?" cecar tim kuasa hukum Irfan. 

"Ya kan saya bekerja langsung hanya ibratnya sebagai tukang bersih," dalih Ariyanto. 

Tak puas dengan jawaban Ariyanto, tim kuasa hukum Irfan terus mencecarnya. 

"Jadi selama bekerja 5 tahun tidak pernah ditegur, tidak pernah ada kesalahan. Sempurna pekerjaan saksi?" cecarnya. 

"Ya kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," jawab Ariyanto. 

"Tempramen berarti?" tim kuasa hukum Irfan menegaskan. 

"Iya," sahut Ariyanto. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini