SuaraJakarta.id - Irfan Widyanto, terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mempunyai hubungan tak harmonis dengan Ferdy Sambo. Hal itu merujuk pada fakta bahwa Irfan mundur dari jabatan koordinator asisten pribadi (Koorspri) Ferdy Sambo sejak masih berada di Direktorat Tindak Pidana Umum Polri (Dittipidum).
Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Irfan, Fattah Riphat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Dalam sidang, Irfan juga mengaku mundur sebagai Koorspri lalu memilih menjadi penyidik.
"Sebelum (Ferdy Sambo) pindah dari Dirtipidum ke Kadiv Propam, Irfan ini bukan seprinya lagi, artinya hubungannya pun bisa dikatakan tidak terlalu harmonis," kata Fattah.
Irfan, kata Fattah, juga sempat menyampaikan alasan mengapa mundur sebagai asisten Ferdy Sambo. Sebab, Irfan merasa tidak cocok dengan Sambo.

"Kami secara pribadi menanyakan (Irfan Widyanto) kenapa mengundurkan diri? Karena mau jadi penyidik dan mungkin ada hal-hal lain yang kurang ada kecocokan dari situ," beber Fattah.
Jadi Koorspri Ferdy Sambo
Sebelumnya, Irfan mengakui dirinya pernah menjadi Koorspri Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, dia mengundurkan diri lantaran ingin kembali menjadi penyidik.
Hal ini disampaikan Irfan menanggapi keterangan saksi Ariyanto selaku pekerja harian lepas (PHL) Propam Polri.
"Saya saat itu mengundurkan diri dari Koorspri dan kembali menjadi penyidik," kata Irfan.