SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengetatan aturan penyelenggaraan konser musik di ibu kota dengan membatasi penonton maksimal 70 persen dari kapasitas maksimal. Kebijakan ini mengacu pada meroketnya angka penularan Covid-19 belakangan ini.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, kebijakan ini diambil seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1 di Jakarta. Ia juga sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Pada SK ini, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.
Ia mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
Baca Juga:Sandi Bantah Ada Larangan Event Sampai Desember
“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung. Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” ujar Andhika dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Selain kapasitas maksimal penonton jadi 70 persen, pihaknya juga mengatur jam operasional hanya boleh dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.
Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan/event. Di antaranya seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management," ucapnya.
Baca Juga:Tips dan Persiapan Nonton Konser Musik, Biar Aman, Nyaman dan Fokus Nikmatin Aksi Idola
"Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," tambahnya memungkasi.