Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen

Selain soal kapasitas, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 12 November 2022 | 16:25 WIB
Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen
Polres Metro Jakarta Pusat akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus konser musik Berdendang Bergoyang pada, Jumat (4/11/2022) sore.[Instagram/@berdendangbergoyang]

Adanya pengetatan izin tersebut belajar dari kasus festival musik "Berbendang Bergoyang" yang menjual tiket melebihi kapasitas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan panitia pada September 2022 menjual tiket sejumlah 13.000 lebih.

Namun, panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual.

Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.

Baca Juga:Masih Ada Lahan yang Bermasalah, Pemprov DKI Kebut Pemetaan Normalisasi Kali Ciliwung

Sedangkan dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas COVID dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yakni 3.000 dan 5.000 orang.

Akibatnya, puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik itu pada 28 Oktober 2022 di Istora Senayan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini