"Kalau SIP itu harus ada pembayaran tiap tahun, nah itu berakhir tahun 2012. Ada upaya-upaya penertiban tapi tidak mengindahkan akhirnya Pemerintah Kota Jakpus akan melakukan penertiban," kata dia.
Wanda Hamidah melalui media sosial mengatakan keluarganya telah menempati tanah dan rumah di Cikini dari tahun 1960.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" kata Wanda Hamidah di media sosial.
Baca Juga:Paman Tersangka, Wanda Hamidah Dipolisikan dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik