Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 14.447 Botol Minuman Keras

"Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan," kata Heru.

Erick Tanjung
Jum'at, 18 November 2022 | 14:03 WIB
Pemprov DKI Jakarta Musnahkan 14.447 Botol Minuman Keras
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan belasan ribu botol minuman keras di Monas, Jakarta, Jumat (18/11/2022). Antara/HO-Pemprov DKI

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama instansi terkait memusnahkan sebanyak 14.447 botol berisi minuman keras berbagai merek yang dijual tanpa izin selama operasi penertiban tahun 2021.

"Sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (13/11/2022).

Pemusnahan belasan ribu botol berisi minuman beralkohol itu dilakukan dengan cara digiling menggunakan alat berat di Silang Monas Sisi Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat.

Belasan ribu botol minuman beralkohol itu dimusnahkan setelah mendapat ketetapan hukum dari pengadilan.

Baca Juga:Pemprov DKI Anggarkan Rp7,5 Miliar untuk Optimalisasi Jalur Sepeda Tahun Depan

Heru mengharapkan, penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol juga dapat meminimalkan dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin menjelaskan, petugas menyita minuman beralkohol itu di sejumlah lokasi di lima wilayah DKI Jakarta.

Penyitaan itu dilakukan dari hasil operasi lintas instansi, yakni Satpol PP, TNI, Polri dan pengaduan masyarakat.

Sasarannya, kata dia, pedagang yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin alias ilegal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame

Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol dan Surat Penyitaan dan Penetapan dari lima Pengadilan Negeri.

"Sedangkan peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan," ujarnya.

Sementara itu, para pedagang yang menjual minuman keras atau miras beralkohol tanpa izin itu, kata dia, dilanjutkan dengan proses hukum berupa tindak pidana ringan atau sanksi denda yang diputuskan oleh pengadilan. (Antara)

Berita Terkait

"Ini makanya mereka ini dilatih yang mau pelatihan, biar mampu mendapatkan keahlian buat bekerja atau usaha," kata Heru.

news | 00:42 WIB

Direktur Operasi dan Keselamatan PT Transjakarta Daud Joseph pun meminta masyarakat meminta pemendekan rute ini.

jakarta | 18:51 WIB

Diketahui, perempuan tersebut tidak sendiri, diketahui ia ikut dalam rombongan Family Gathering Disporabudpar Grobogan, Tanggal 1-4 Juni 2023 di jimbaran Bali.

mamagini | 13:58 WIB

"Kehadiran Hiu Paus di perairan Kepulauan Seribu telah terjadi sebelumnya pada beberapa tahun terakhir," ujar Suharini.

news | 20:52 WIB

Pengamat Pendidikan Abad 21 Indra Charismiadji menyayangkan pemprov DKI Jakarta yang belum memberikan kepastian kapan guru honorer lulus akhir pasca sanggah 2022 diangkat ASN PPPK.

garut | 14:30 WIB

Terkini

Keenam laporan dipindahkan ke Polda Metro Jaya karena laporan bukan cuma di Polres Tangsel.

News | 20:13 WIB

Kapolres Metro Jakbar Kombes M Syahduddi mengatakan, keempat kurir sabu tersebut berinisial APR alias AT, EN, MRD alias BRG, dan SDM alias JDR.

News | 20:09 WIB

Angeline Nathania merupakan mahasiswi aktif dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,277.

News | 20:03 WIB

Modus penipuan dengan menawari korban sebagai reseller iPhone dan meminta pembayaran terlebih dahulu.

News | 19:47 WIB

Direktur Operasi dan Keselamatan PT Transjakarta Daud Joseph pun meminta masyarakat meminta pemendekan rute ini.

News | 18:51 WIB

Rencananya, uji coba akan mulai dilakukan pada Juli 2023.

News | 18:37 WIB

Hingga Maret 2023, BMRI telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp232 triliun.

News | 17:30 WIB

Pihaknya mendorong agar para guru bisa memunculkan ide kreatif dalam mengajar.

News | 15:00 WIB

Pos Indonesia memastikan akan terus menyisir lokasi-lokasi untuk mengecek masyarakat yang belum menerima PKH.

News | 18:56 WIB

Seorang pelaku begal membawa motor korban. Korban yang saat itu mencoba mengejarnya motornya malah tersungkur di aspal.

News | 18:24 WIB

Konser musik di Jakarta Fair 2023 akan dihelat selama 32 hari.

News | 18:19 WIB

Polisi telah menaikkan status kasus dugaan penipuan pre-order (PO) iPhone yang dilakukan terlapor 'Si Kembar', Rihana dan Rihani, ke tingkat penyidikan.

News | 18:10 WIB

Membuka peluang kembali memanggil penyanyi Nindy Ayunda yang disebut-sebut sebagai kekasih dari Dito Mahendra.

News | 17:55 WIB

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, dari kedua pelajar tersebut, pihaknya menyita sebilah pedang dan sebilah celurit besar berkelir merah.

News | 17:12 WIB

Garmin menggandeng tiga juri yang piawai di bidang ilustrasi/grafiti, yaitu Shane Tortilla, Popomangun dan Gardu House.

Lifestyle | 12:04 WIB
Tampilkan lebih banyak