Bekuk 3 Pelaku Komplotan Pecah Kaca Mobil, Polisi: Sudah 2 Tahun Beraksi

Kejahatan dilakukan oleh tiga orang dan pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 November 2022 | 04:05 WIB
Bekuk 3 Pelaku Komplotan Pecah Kaca Mobil, Polisi: Sudah 2 Tahun Beraksi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus (tengah) saat jumpa pers tentang kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil,Senin (21/11/2022). [ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan]

SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan membekuk terduga komplotan pencuri dengan modus operandi pecah kaca mobil pada Jumat (18/11) di dua tempat berbeda Ibu Kota.

"Ada empat lokasi dan empat laporan polisi, kelompok pelaku dengan modus operandi pecah kaca kendaraan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus di Jakarta, Senin (21/11/2022).

Irwandhy menjelaskan kejahatan dilakukan oleh tiga orang dan pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi. Ketiga pelaku dengan inisial B, SN dan FS.

Ketiganya, jelas Irwandhy melakukan kejahatan di empat lokasi berbeda di Jakarta Selatan yaitu, Jalan Kebagusan Raya, Jalan Gunung Raya Pasar Minggu, Jalan Cikoko Timur dan Jalan Prapanca.

Baca Juga:Polda Jateng Ringkus Dua Komplotan Pencuri Bermodus Pecah Kaca Mobil, Beraksi di Belasan Lokasi

"Aksinya sudah dua tahun terakhir," katanya.

Mereka ditangkap petugas di dua tempat berbeda pada Jumat (18/11) pekan lalu yakni Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dan Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Irwandhy, busi kendaraan ini disiapkan oleh pelaku, dipecahkan dan ditampung dalam sebuah kotak, kemudian pada saat pelaku sudah menentukan targetnya, barulah kemudian dieksekusi, pelaku dengan cara memecahkan kaca.

"Para pelaku ini berangkat dari rumahnya itu sudah mengantongi niatnya," kata Irwandhy.

Oleh karena itu, Irwandhy juga meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati jika harus menyimpan barang berharga di kendaraan, jangan sampai menjadi korban.

Baca Juga:Polda Sumut Ringkus 2 Perampok Uang BLT, Modusnya Pecah Kaca Mobil

Lebih lanjut Irwandhy menyampaikan kemungkinan pengembangan kasus atas tempat kejadian perkara (TKP) lain sebagai wujud komitmen kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Apalagi kata dia, menjelang akhir tahun marak kejahatan yang tergolong kejahatan jalanan (street crime).

Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini