Bekuk 3 Pelaku Komplotan Pecah Kaca Mobil, Polisi: Sudah 2 Tahun Beraksi

Kejahatan dilakukan oleh tiga orang dan pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 November 2022 | 04:05 WIB
Bekuk 3 Pelaku Komplotan Pecah Kaca Mobil, Polisi: Sudah 2 Tahun Beraksi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus (tengah) saat jumpa pers tentang kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil,Senin (21/11/2022). [ANTARA/Yoanita Hastryka Djohan]

Apalagi kata dia, menjelang akhir tahun marak kejahatan yang tergolong kejahatan jalanan (street crime).

Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini