Terseret Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit: Saya Di-Prank

Ridwan merupakan perwira polisi pertama yang tiba di rumah dinas Ferdy Sambo pasca kematian Brigadir J.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 November 2022 | 07:00 WIB
Terseret Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Ridwan Soplanit: Saya Di-Prank
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit saat menjawab pertanyaan pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). [Tangkapan Layar]

SuaraJakarta.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku juga jadi korban skenario palsu Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Akibat masuk pusaran kasus Ferdy Sambo itu, Ridwan pun dimutasi dijatuhi sanksi lantaran terbukti tidak profesional dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ridwan merupakan perwira polisi pertama yang tiba di rumah dinas Ferdy Sambo pasca kematian Brigadir J. Saat itu, Ferdy Sambo menyebut Bharada E atau Richard Eliezer yang menembak Brigadir J dalam tembak-menembak.

Ridwan mengaku, sejak awal kasus ini mencuat, ia tidak tahu telah dikelabui oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Baca Juga:Bharada E Minta Maaf ke Anggota Polres Jaksel: Saya Hanya Ikuti Skenario Ferdy Sambo

Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).

Awalnya, Ridwan ditanya oleh pengacara Kuat Ma'ruf terkait detik-detik dirinya tiba di TKP. Ia ditanya apa saja yang dilihatnya setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

Terkait pertanyaan itu, Ridwan menyebut melihat ada empat orang yang beridiri di garasi, yakni Yogi, Adzan Romer, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf. Saat itu, kata Ridwan, dirinya belum kenal dengan keempat orang tersebut.

"Apakah dia (Kuat Ma'ruf) membawa sesuatu?" tanya Irwan Irawan, pengacara Kuat Ma'ruf.

"Tidak, saat itu saya tidak memperhatikan," jawab Ridwan.

Baca Juga:Penyidik Polres Jaksel Ngaku Diintai Ketat saat Olah TKP di Rumah Duren Tiga, Hakim: Diawasi Mata Elang Ya?

Ridwan menambahkan, setibanya di rumah dinas Ferdy Sambo, dirinya tak tahu menahu soal peristiwa yang terjadi. Ia malah menyebut turut menjadi korban prank dari Ferdy Sambo.

"Ini kan saya datang juga kan saya sebagai korban juga, iya kan. Saya di-prank juga kalau saya bilang," tuturnya.

"Saya bilang dari awal persidangan ini saya sudah bilang karena saya anggap ini etika persidangan. Saya menceritakan bukan meyakinkan hakim tapi saya sebagai saksi mewakili institusi menceritakan fakta," jelas dia.

"Karena saya di dalam, waktu terlalu cepat untuk saya bisa terkecuali saya mengetahui peristiwa dan saya mulai dari awal," imbuhnya.

Ridwan juga mengaku sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi pada waktu itu sewaktu diminta datang di Rumah Duren Tiga.

"Jadi saya lewat Pak. Saya tidak tahu cerita komposisi itu cerita saya nggak ngerti, siapa melakukan apa dan lagi apa," sambung Ridwan.

Ridwan Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Jaksel saat bersaksi dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)
Ridwan Soplanit, eks Kasat Reskrim Polres Jaksel saat bersaksi dalam perkara obstruction of justice kasus Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Rakha)

Diintervensi Propam Polri

Pada kesempatan itu, Ridwan menyebut dirinya dimutasi ke Yanma Polri karena dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Campur tangan dari Divisi Propam Polri disebut Ridwan sebagai pangkal masalahnya. Intervensi itu masuk dalam ranah pengambilan barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi.

"Karena apa dipindahkan?" tanya hakim anggota di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Terkait dengan penanganan kasus," jawab Ridwan yang hadir sebagai saksi.

"Kaitannya? Ada karena kamu tidak sanggup menangani atau diduga?

"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ucap Ridwan.

"Bagaimana kira-kira?" tanya hakim.

"Dapat kami jelaskan yang mulia, penaganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci. Saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan inves yang mulia," jawab Ridwan.

"Karena ada Propam makanya kesulitan?" lanjut hakim.

"Ya, jadi saat itu untuk olah TKP, investigasi awal, untuk kami melakukan pemeriksaan saksi," papar Ridwan.

"Karena ada campur tangan Propam?" tanya hakim.

"Betul, yang saat itu ada di TKP," sebut Ridwan.

Baru Kali Ini Kena Intervensi

Selama berkarir di Korps Bhayangkara, Ridwan mengaku tidak pernah mendapatkan intervensi dalam hal penanganan kasus.

Tapi, dalam kasus penembakan yang menewaskan Yosua, dia mengaku diintervensi. Salah satunya dari Ferdy Sambo.

"Kalau kamu lazimnya, ini dari pengalaman, kamu selama bertugas di polisi di Reserse, selama tugas jadi polisi, ada tidak saat kamu menolak? Ada intervensi?" tanya hakim.

"Tidak pernah," ucap Ridwan.

"Baru kali ini ada intervensi?" lanjut hakim.

"Iya," beber Ridwan.

Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri), Richard Eliezer (tengah) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].
Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal (kiri), Richard Eliezer (tengah) dan Kuat Ma'ruf (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj].

Ricky Rizal dan Bharada E Minta Maaf

Bharada E atau Richard Eliezer meminta maaf kepada para anggota Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) yang dihadirkan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Saya izin meminta maaf sama komandan dan senior saya," kata Bharada E.

Bharada E mengaku sempat berbohong sewaktu diperiksa oleh beberapa penyidik Polres Metro Jaksel.

Dia mengaku selama ini hanya mengikuti skenario yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

"Karena tidak jujur dari awal karena saya juga hanya mengikuti skenario dari Pak Sambo," ucapnya.

Tak hanya Bharada E, Bripka Ricky Rizal juga menyampaikan permohonan maaf kepada anggota Polres Metro Jaksel yang dihadirkan dalam persidangan.

Ricky mengatakan sempat memberikan keterangan bohong sewaktu diperiksa.

"Kami meminta maaf kepada rekan-rekan pemeriksa dari penyidik Jakarta Selatan atas keterangan yang kami berikan tidak sesuai atau apa adanya saat pemeriksaan di Paminal maupun di Bareskrim," kata Ricky.

Diketahui, setidaknya ada 9 anggota Polres Jaksel yang dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini.

Mereka ada yang masih bertugas Polres Metro Jaksel dan ada yang dimutasi imbas penanganan kasus Brigadir J.

Berikut nama anggota Polres Metro Jaksel yang dihadirkan jaksa:

  1. Briptu Martin Gabe Sahata (Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel)
  2. AKP Rifaizal Samual (Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel)
  3. Briptu Rainhard Regern (Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel)
  4. Aipda Arsyad Daiva Gunawan (Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel)
  5. Bripka Danu Fajar Subekti (Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel)
  6. Tedi Rohendik (Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel)
  7. AKBP Ridwan Soplanit (Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
  8. Aiptu Sullap Abo (Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini