"Ini kan saya datang juga kan saya sebagai korban juga, iya kan. Saya di-prank juga kalau saya bilang," tuturnya.
"Saya bilang dari awal persidangan ini saya sudah bilang karena saya anggap ini etika persidangan. Saya menceritakan bukan meyakinkan hakim tapi saya sebagai saksi mewakili institusi menceritakan fakta," jelas dia.
"Karena saya di dalam, waktu terlalu cepat untuk saya bisa terkecuali saya mengetahui peristiwa dan saya mulai dari awal," imbuhnya.
Ridwan juga mengaku sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi pada waktu itu sewaktu diminta datang di Rumah Duren Tiga.
Baca Juga:Bharada E Minta Maaf ke Anggota Polres Jaksel: Saya Hanya Ikuti Skenario Ferdy Sambo
"Jadi saya lewat Pak. Saya tidak tahu cerita komposisi itu cerita saya nggak ngerti, siapa melakukan apa dan lagi apa," sambung Ridwan.

Diintervensi Propam Polri
Pada kesempatan itu, Ridwan menyebut dirinya dimutasi ke Yanma Polri karena dianggap kurang profesional dalam penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Campur tangan dari Divisi Propam Polri disebut Ridwan sebagai pangkal masalahnya. Intervensi itu masuk dalam ranah pengambilan barang bukti hingga pemeriksaan saksi-saksi.
"Karena apa dipindahkan?" tanya hakim anggota di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
"Terkait dengan penanganan kasus," jawab Ridwan yang hadir sebagai saksi.