Polisi Tetapkan 2 Panitia Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka Baru

Total tersangka kekisruhan pada festival Berdendang Bergoyang sebanyak empat orang.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 November 2022 | 15:23 WIB
Polisi Tetapkan 2 Panitia Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka Baru
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komaruddin mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka baru kekisruhan festival musik Berdendang Bergoyang. (Suara.com/Rakha)

SuaraJakarta.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka baru dalam penyelenggaraan festival musik "Berdendang Bergoyang" di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

"Kita kemarin sore kembali melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka baru," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2022).

Komarudin mengatakan dari hasil pengembangan pemeriksaan terdapat dua orang tersangka baru berinisial AL dan MA.

"Mereka merupakan panitia penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang, dengan inisial yang pertama AL selaku penanggung jawab perizinan, dan kemudian MA sebagai penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," ungkapnya.

Baca Juga:Kasus Berdendang Bergoyang, Polisi Akan Umumkan Tersangka Baru, Siapa?

Selain itu, Komarudin juga mengatakan kedua tersangka baru AL dan MA dikenakan pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dikenakan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya, pasal 55 ayat 1 ke 1 turut serta karena dari pihak perizinan mereka yang bertanggung jawab, AL ini mengetahui jumlah tiket yang sudah terjual namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi si MA," imbuhnya.

"Sementara kedua tersangka baru tidak dilakukan penahanan," lanjutnya.

Dalam hal ini, total tersangka kekisruhan pada festival Berdendang Bergoyang sebanyak empat orang.

Sebelumnya, Komarudin juga mengatakan hingga ini telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka pada Sabtu (5/11).

Baca Juga:Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen

"Saat ini masih proses berkas dan sedang berjalan. Yang jelas itu proses hukumnya sudah berjalan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini