LPSK Minta Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Diperiksa

Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penerapan keadilan restoratif, LPSK merekomendasikan agar dievaluasi secara akademis dan dari sisi kacamata hukum.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 22 November 2022 | 19:52 WIB
LPSK Minta Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Diperiksa
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi [Foto: ANTARA]

"Dua orang PNS yang awalnya hanya menerima sanksi penurunan masa jabatan satu tahun direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PNS," kata Ratna Batara Munti. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini