SuaraJakarta.id - Seorang anggota Polsek Palmerah berpangkat Brigadir disebut-sebut melontarkan kalimat rasis Padang Pelit kepada seorang warga bernama Rezki Achyana sewaktu membuat laporan kehilangan. Kekinian, polisi rasis tersebut sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus.
"Kita sesuai prosedur sudah memberikan proses sanksi dan penempatan khusus," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (25/11/2022).
Pasma sendiri belum menjelaskan secara detail terkait sanksi akan dikenakan terhadap polisi rasis itu. Diketahui, selama ini pelaku bertugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Ya nanti kita sesuai dengan pemeriksaan ya. (Polisi rasis) anggota di SPKT," ujar Pasma.
Baca Juga:Anak Buah Berbuat Rasis ke Warga yang Buat Laporan, Kapolsek Palmerah Minta Maaf
Polisi Rasis Diperiksa Propam
Sebelumnya, Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim menyebut satu orang anggota Polsek Palmerah yang viral lantaran diduga meneriaki warga dengan nada rasis usai membuat laporan kehilangan kini tengah diperiksa secara etik oleh Divisi Propam.
"Betul (diperiksa Propam)," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Dodi juga menegaskan bawah setiap warga yang hendak melapor ke kantor kepolisian gratis alias tidak dipungut biaya.
"Pada intinya kalau buat laporan tidak dipungut biaya," katanya.
Baca Juga:Buntut Teriaki Padang Pelit ke Pelapor Kasus Kehilangan, Anggota Polsek Palmerah Diperiksa Provos
![Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim (tengah) meminta maaf kepada warga korban rasis anak buahnya, Rezki Achyana (kiri), di Mapolsek Palmerah, Kamis (24/11/2022) malam. [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/25/43276-kapolsek-palmerah-akp-dodi-abdulrohim-dan-korban-rasis.jpg)
- 1
- 2