Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Tak Berpita Cukai di Pamekasan dan Banjarmasin

Seluruh barang hasil penindakan dan supir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura

Fabiola Febrinastri
Jum'at, 02 Desember 2022 | 09:00 WIB
Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Tak Berpita Cukai di Pamekasan dan Banjarmasin
Ilustrasi kegiatan Bea Cukai. (Dok: Bea Cukai)

SuaraJakarta.id - Bea Cukai menunjukkan komitmennya dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, dengan menyita jutaan batang rokok di Pamekasan, Madura dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Seluruh jajaran Bea Cukai berkomitmen untuk bergerak bersama dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, dan menciptakan level of playing field untuk industri rokok dalam negeri. Upaya represif yang kami lakukan berupa penindakan terhadap rokok ilegal, seperti yang terlaksana di Pamekasan dan Banjarmasin,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Menurutnya, di Pamekasan Bea Cukai Madura bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya menggelar operasi bersama, yang dilaksanakan di area pintu masuk Jembatan Suramadu arah ke Surabaya, pada 29 November 2022.

Kegiatan operasi bersama tersebut merupakan optimasilasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum dengan sasaran operasi adalah kendaraan roda empat berupa truk, van, engkal bak, dan sejenisnya.

Baca Juga:Bea Cukai Semarang Dorong Ekspor PT Borine Technology Indonesia

"Dalam operasi itu, Bea Cukai Madura mengamankan sebuah kendaraan yang kedapatan mengangkut 1.382.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp985.172.520. Aksi ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh barang hasil penindakan dan supir kendaraan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Madura," ujar Hatta.

Sementara itu, di Banjarmasin juga terlaksana patroli rokok ilegal di sebuah perusahaan jasa titipan. Dalam kurun waktu 9 s.d 16 November 2022, petugas Bea Cukai Banjarmasin telah menyita 137.600 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp105.090.624. Petugas juga telah melakukan pendalaman lebih lanjut guna menjaring dan mengantisipasi modus distribusi lain.

"Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama masyarakat selama ini untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di daerah Madura dan Kalimantan Selatan. Tak lupa kami mengimbau masyarakat yang mempunyai informasi mengenai indikasi penyebaran rokok ilegal, untuk dapat menghubungi layanan informasi Bea Cukai atau kantor-kantor pengawasan Bea Cukai setempat," tutupnya.

Baca Juga:Bea Cukai Launching Dua Kapal Patroli Laut Baru

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak