Warga Klaim Kepemilikan Lahan Proyek Saringan Sampah Ciliwung, Pemprov DKI Diminta Ganti Rugi

Proyek saringan sampah Kali Ciliwung segmen Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan menuai polemik.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 14 Desember 2022 | 17:02 WIB
Warga Klaim Kepemilikan Lahan Proyek Saringan Sampah Ciliwung, Pemprov DKI Diminta Ganti Rugi
Pekerja menyelesaikan proyek Pembangunan Sistem Pengambilan dan Treatment Sampah Badan Air melalui Rekayasa Sungai pada Kali Ciliwung segmen TB Simatupang di kawasan Kampung Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ini harapan kita, terima kasih kepada semua yang sudah bekerja untuk menyiapkan ini. Sebuah rencana yang kita ikhitarkan sejak 2018-2019 akhirnya sekarang bisa terlaksana. Dan mudah-mudahan bisa jadi kebaikan untuk warga Jakarta," jelasnya.

Saringan sampah ini juga bermanfaat untuk menjaga pompa-pompa pengendalian banjir yang dioperasikan oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta agar tidak mengalami efek bendung yang dapat berakibat banjir, seperti Pompa Waduk Pluit, Pompa Ancol, dan Pompa Gambir.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup, Asep Kuswanto menjelaskan sistem kerja dari saringan sampah badan air ini. Pertama, ponton terapung yang diterapkan di lokasi saringan berfungsi untuk mengarahkan sampah ke segmen sungai, sehingga dapat menghindari efek bendung akibat sampah yang tertahan di badan air.

Kemudian, penyaringan dilakukan secara berlapis, sehingga kegiatan pengambilan sampah dari badan Kali Ciliwung dapat dilakukan secara berjenjang, dari mulai saringan kasar sampai ke saringan lebih halus.

Baca Juga:Garap Saringan Sampah Kali Ciliwung, PPRE Jamin Selesai Sesuai Target

Proses penyaringan sampah dibagi dalam dua tahap penyaringan dan dua tahap pencacahan sampah organik, yaitu:

  • Saringan Tahap 1
    Berfungsi untuk menangkap sampah-sampah ukuran di atas 50 cm, mengangkat dari badan air, menempatkannya di Conveyor untuk dihancurkan menjadi ukuran lebih kurang 5 cm - 20 sentimeter;
  • Saringan Tahap 2
    Berfungsi untuk menangkap sampah-sampah ukuran di atas 20-50 cm, mengangkat dari badan air, menempatkannya di Conveyor dan kemudian membawa ke mesin penghancur atau Secondary Crusher untuk dihancurkan menjadi ukuran lebih kurang 3 sentimeter– 5 sentimeter;
  • Pencacah Tahap 1
    Berfungsi untuk mencacah sampah berukuran besar (kayu, bambu, kasur, bekas bangunan, pertanian, dan lain-lain) menjadi ukuran 10-20 cm;
  • Pemisah Sampah Otomatis
    Berfungsi untuk memisahkan sampah halus dan sampah kasar sebelum sampah dimasukkan ke Pencacah Tahap 2
  • Pencacah Tahap 2
    Berfungsi untuk mencacah sampah berukuran besar (kayu, bambu, kasur, bekas bangunan, pertanian, dan lain-lain) menjadi ukuran 3-5 cm.

“Saringan sampah TB Simatupang ini diperkirakan dapat menampung sampah sekitar 40 meter kubik per hari. Pembangunannya ditargetkan secara bertahap selesai pada Desember tahun 2022 dan dapat mulai beroperasi pada Januari 2023,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini