SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dianggap tidak memahami dampak dari menerbitkan aturan batas usia maksimal bagi pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP jadi 56 tahun. Pasalnya, banyak PJLP paruh baya yang berusia di atas 56 tahun jadi kehilangan pekerjaan.
Hal ini disampaikan oleh salah satu PJLP Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Azwar Laware. Agar lebih memahami permasalahan ini, Azwar meminta Heru Budi turun langsung ke lapangan seperti Gubernur pendahulunya, Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Pak Pj mesti paham, harusnya pak Pj Gubernur turun dan nanya kepada PJLP masalahnya. Kayak pak Jokowi, kayak pak Ahok," ujar Azwar.
Ia pun meminta Heru tak hanya mendengarkan pihak yang memberikan saran saja. Aspirasi dari para PJLP yang terancam kehilangan pekerjaan juga harus didengarkan.
"Jangan kena bisik-bisikan saja, bisikan pendamping. Itu kagak bener semua. Turun ke lapangan, cek ke lapangan gimana nasibnya oran susah di DKI. Turun biar mereka ketemu satu per satu apa sih keluhannya," ucapnya.
Karena itu, Azwar dan rekan-rekan PJLP lainnya mengadu ke DPRD DKI Jakarta. Tujuannya agar Heru meninjau ulang aturan batas usia dan memberikan mereka tambahan satu tahun lagi untuk bekerja demi persiapan hari tua.
"Karena mengingat beliau belum ada persiapan, yang ngontrak belum ada persiapan pulang kampung, maka yang lain juga masih ada sangkutan-sangkutan mereka yang lain," katanya.
1.000 PJLP Bakal Kena PHK
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui memang ada potensi para pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK karena aturan batas usia sampai 56 tahun. Namun, jumlahnya disebut tidak terlalu banyak.
Baca Juga:Belum Dapat Jawaban dari Heru Budi, PJLP Ngadu Lagi Soal Batas Usia ke DPRD DKI
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI, Sigit Wijatmoko menyebut pihaknya sudah melakukan penghitungan jumlah PJLP yang berusia atau lebih dari 56 tahun. Dari 85.310 PJLP, jumlah yang terancam terkena PHK disebutnya tak sampai 1.000 orang.
"Kami sudah hitung kok dari postur profile melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP usia 56 tahun yang akan dipecat). Enggak sampai seribu, kecil," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Para PJLP yang terancam kena PHK karena batas umur itu disebutnya bekerja di satuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Diperkirakan ada empat persen PJLP yang berusia di atas 56 tahun.
"Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup DKI," tuturnya.
Sementara itu, Heru Budi mengaku membuat ketentuan ini berdasarkan aturan yang berlaku.
Aturan yang dimaksud Heru adalah Undang-undang soal Ketenagakerjaan. Ia menyebut regulasi ini menentukan batas usia pekerja hanya sampai 56 tahun.
"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/12).
Ia mengakui, memang selama ini di era eks Gubernur Anies Baswedan dan pendahulunya tak ada batasan ketentuan usia maksimal PJLP. Namun, biasanya kontrak kerja PJLP di tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD menentukan paling tua 54 tahun.
"Ini, saya naikkan jadi 56 tahun. Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," ucapnya.
Selain itu, batas usia 56 tahun ini juga sesuai dengan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, jika lewat dari batas umur itu maka Pemprov DKI akan dibebankan biaya asuransinya.
"Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang," kata dia.
"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan ansuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," tambahnya memungkasi.