Terapkan Restoratif Justice, Polisi Bebaskan Pelaku Pelecehan Sesksual Terhadap Wanita Berhijab di Tambora

"Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restoratif justice sehingga hari ini pelaku kami keluarkan dari tahanan," ujar Putra.

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 31 Desember 2022 | 17:41 WIB
Terapkan Restoratif Justice, Polisi Bebaskan Pelaku Pelecehan Sesksual Terhadap Wanita Berhijab di Tambora
Ilustrasi pelecehan seksual. (Suara.com/Ema)

SuaraJakarta.id - AS (40) pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan berhijab di Pasar Pagi, Tambora, Jakarta Barat dibebaskan setelah polisi menerapkan restoratif justice terhadap kasus tersebut. Hal itu dilakukan setelah ada kesepakatan damai antara korban IR (30) dengan pelaku.

“Kami Polsek Tambora melaksanakan perintah Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce untuk mengutamakan penyelesaian permasalahan hukum melalui mekanisme RJ (Restoratif Justice) untuk mencapai tujuan keadilan dan kemanfaatan hukum kepada para pihak," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).

Kasus pelecehan terjadi pada Jumat 16 Desember lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah toko grosir obat Pasar Pagi Lama, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Korban dan pelaku sama-sama bekerja di toko grosir.

Hasil penyidikan menyebutkan, pelaku kesal kepada korban, karena diadukan ke bos mereka. Hal itu karena pelaku tak mau disuruh untuk mengantarkan bon.

Baca Juga:Wanita Berhijab Dilecehkan di Tambora, Pria Paruh Baya Tiba-Tibat Peluk Korban dari Belakang

"Atas laporan (korban) itu, pelaku dimarahi bosnya melalui pesan Whatsapp," ujar Putra.

Karena diduga kesal, pelaku meluapkan kemarahannya kepada korban dengan melecehkannnya. AS melecehkan IR dengan memeluknya dari belakang dan menyentuh bagian dadanya.

Korban langsung melapor ke Polsek Tambora. Sehari setelahnya pada 17 Desember pelaku ditangkap dan ditahan.

Pengakuan korban, pelecehan itu bukan yang pertama ia alami dari pelaku, sebelumnya juga pernah terjadi kasus serupa. AS pernah mengajaknya untuk tinggal bersama. Padahal pelaku sudah memiliki istri dan anak.

Namun setelah 11 hari AS mendekam di ruang tahanan, korban mencabut laporannya. Karena kasihan dengan istri dan anak pelaku, sebab IR disebut sebagai tulang punggung keluarga. Upaya damai difasilitasi oleh Polres Tambora.

Baca Juga:Kebakaran di Pemukiman Padat Tambora Jakbar, 4 Orang Luka-luka dan Sesak Napas

"Pada tanggal 27 Desember 2022 terjadi perdamaian antara korban, pelaku dan keluarga pelaku disaksikan oleh pihak toko tempat mereka bekerja. Setelah melalui proses gelar perkara, kasus ini kami hentikan dengan mekanisme restoratif justice sehingga hari ini pelaku kami keluarkan dari tahanan," tutur Putra.

Sebelumnya kasus ini viral di media sosia setelah diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

Pada video, terlihat korban yang merupakan seorang perempuan berhijab sedang berada di salah satu toko. Sementara pelaku sudah berada di lokasi terlebih dahulu.

Beberapa saat korban memasuki toko, tiba-tiba pelaku memeluk dari arah belakang dan menyentuh bagian dadah korban. Seorang pria yang juga berada di lokasi langsung bergerak menolong korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini