Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Terhadap Jemaah Umroh, Total Kerugian Korban Capai Rp2,2 Miliar

Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terhadap calon jemaah umroh. Total kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Senin, 02 Januari 2023 | 20:23 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Terhadap Jemaah Umroh, Total Kerugian Korban Capai Rp2,2 Miliar
Ilustrasi penipuan. [Dok.Istimewa]

SuaraJakarta.id - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan terhadap calon jemaah umrah. Total kerugian korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, pihaknya telah menangkap satu pelaku berinisial RAP (27). Dia ditangkap di Bali pada 10 November 2022.

"Kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali," kata Hengki kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Hengki, RAP hendak pergi ke Bali dalam rangka melarikan diri. Dia bahkan memboyong tujuh anggota keluarganya untuk menetap di sana sejak 27 Oktober 2022.

Baca Juga:Terdakwa Penipuan Umrah di Aceh Divonis 2 Bulan Penjara

"Bahkan RAP telah mengontrak atau menyewa rumah untuk satu tahun kedepan seharga Rp45 juta bertempat di Jalan Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar," ungkap Hengki.

Terpisah, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengungkapkan, total kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp2.237.800.000.

"Berasal dari uang hasil penjualan tiket pesawat sebanyak 242 pax kepada para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umroh yang sebelumnya memesan tiket kepada salah satu travel Agen travel lainnya yang belakang diketahui juga menjadi korban," beber Petrus.

Selain menangkap RAP, lanjut Petrus, pihaknya juga turut menyita beberapa barang bukti berupa paspor, buku rekening atas nama RAP, satu unit mobil Toyota Terios, satu unit mobil Honda Mobilio, satu unit sepeda motor Honds PCX, dan dokumen akta jual beli rumah di Sukatani Kabupaten Bekasi.

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2022," katanya.

Baca Juga:Polisi Tetapkan Putra Pengasuh Ponpes di Garut Tersangka Penipuan Umrah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak