"Kebijakan-kebijakan insentif fiskal seperti pengurangan PBB-P2, penghapusan sanksi administratif pajak daerah, turut mendorong terjadinya kenaikan pada realisasi pendapatan 2022 Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.
Sementara itu, belanja daerah yang mencapai Rp 64,9 triliun dialokasikan untuk Belanja Operasi yakni Belanja Pegawai mencapai Rp 17,7 triliun, Belanja Barang dan Jasa Rp 23,6 triliun, Belanja Bunga Rp 270,6 miliar, Belanja Subsidi Rp 6,3 triliun, Belanja Hibah Rp 2,7 triliun dan Belanja Bantuan Sosial Rp 5,04 triliun.
Selain belanja untuk kebutuhan operasional, Pemprov DKI juga membelanjakan anggarannya untuk Belanja Modal mencapai Rp 8,8 triliun, Belanja Tidak Terduga mencapai Rp 67,8 miliar dan belanja transfer berupa Bantuan Keuangan mencapai Rp 484,8 miliar.
Ia menjelaskan serapan anggaran tahun 2022 yang tercermin dalam pos belanja daerah itu menunjukkan adanya geliat ekonomi di Jakarta yang terus tumbuh.
"APBD DKI Jakarta senantiasa dikelola secara andal untuk masyarakat dan dapat menjadi instrumen yang mendukung pemulihan ekonomi Jakarta dan Indonesia," katanya.