Satpol PP Tangsel Bakal Polisikan Pengelola Mie Gacoan: Rusak Segel dan Lecehkan Institusi

Restoran Mie Gacoan di Jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan disegel oleh Satpol PP, Kamis (5/1/2023).

Rizki Nurmansyah
Kamis, 05 Januari 2023 | 19:55 WIB
Satpol PP Tangsel Bakal Polisikan Pengelola Mie Gacoan: Rusak Segel dan Lecehkan Institusi
Restoran Mie Gacoan di Serpong kembali disegel oleh Satpol PP Kota Tangsel, Kamis (5/1/2023). Bahkan, pengelola Mie Gacoan bakal dipolisikan lantaran dianggap melecehkan institusi dan melanggar pidana akibat merusak segel. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal melaporkan pengelola Mie Gacoan di Buaran Serpong ke polisi. Pasalnya, pihak pengelola dianggap melakukan pelanggaran pidana akibat merusak segel.

Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Tangsel Taufik Wahidin mengatakan pihaknya tak segan-segan bakal polisikan pihak Mie Gacoan.

Taufik juga merasa, pihaknya dilecehkan sebagai intstitusi lantaran segel pertama yang dipasang dirusak dan dihilangkan begitu saja.

"Jelas pelecehan terhadap institusi Satpol PP. Karena merusak segel, ada sanksi hukumnya, sanksi pidana. Nanti akan berjenjang berlanjut melakukan pelaporan ke pihak berwajib," kata Taufik usai menyegel Mie Gacoan, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin

Taufik menduga, segel yang dipasang oleh timnya sekira 22 Desember 2022 itu sengaja dirusak oleh oknum dari pihak Mie Gacoan.

"Pihak pengelola nggak ada yang ngaku, saling lempar. Yang pasti nggak mungkin dari orang luar, yang nyuruhnya siapa kita nggak tahu," ungkapnya.

Penyegelan itu, kata Taufik, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 6 tahun 2015 Pasal 140 juncto 13 A tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya diberitakan, restoran Mie Gacoan di Jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan disegel oleh Satpol PP, Kamis (5/1/2023). Penyegelan itu merupakan kali kedua setelah segel sebelumnya hilang.

Kabid Penegakkan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya kembali menyegel Mie Gacoan lantaran belum mengantongi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:7 Daftar Menu Mie Gacoan Paling Favorit, yang Mana Nih Kesukaanmu?

"Makanya hari ini kami melakukn penyegelan kembali, sampai saat ini kami belum bisa melihat izin PBG. Sudah kita cek dan kita tanyakan ke pihak pengelola, tapi mereka tidak bisa menunjukkannya," kata Taufik.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak