Satpol PP Tangsel Bakal Polisikan Pengelola Mie Gacoan: Rusak Segel dan Lecehkan Institusi

Restoran Mie Gacoan di Jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan disegel oleh Satpol PP, Kamis (5/1/2023).

Rizki Nurmansyah
Kamis, 05 Januari 2023 | 19:55 WIB
Satpol PP Tangsel Bakal Polisikan Pengelola Mie Gacoan: Rusak Segel dan Lecehkan Institusi
Restoran Mie Gacoan di Serpong kembali disegel oleh Satpol PP Kota Tangsel, Kamis (5/1/2023). Bahkan, pengelola Mie Gacoan bakal dipolisikan lantaran dianggap melecehkan institusi dan melanggar pidana akibat merusak segel. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal melaporkan pengelola Mie Gacoan di Buaran Serpong ke polisi. Pasalnya, pihak pengelola dianggap melakukan pelanggaran pidana akibat merusak segel.

Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Tangsel Taufik Wahidin mengatakan pihaknya tak segan-segan bakal polisikan pihak Mie Gacoan.

Taufik juga merasa, pihaknya dilecehkan sebagai intstitusi lantaran segel pertama yang dipasang dirusak dan dihilangkan begitu saja.

"Jelas pelecehan terhadap institusi Satpol PP. Karena merusak segel, ada sanksi hukumnya, sanksi pidana. Nanti akan berjenjang berlanjut melakukan pelaporan ke pihak berwajib," kata Taufik usai menyegel Mie Gacoan, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga:Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel, Satpol PP Tangsel: Tak Ada Izin

Taufik menduga, segel yang dipasang oleh timnya sekira 22 Desember 2022 itu sengaja dirusak oleh oknum dari pihak Mie Gacoan.

"Pihak pengelola nggak ada yang ngaku, saling lempar. Yang pasti nggak mungkin dari orang luar, yang nyuruhnya siapa kita nggak tahu," ungkapnya.

Penyegelan itu, kata Taufik, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 6 tahun 2015 Pasal 140 juncto 13 A tentang Bangunan Gedung.

Sebelumnya diberitakan, restoran Mie Gacoan di Jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan disegel oleh Satpol PP, Kamis (5/1/2023). Penyegelan itu merupakan kali kedua setelah segel sebelumnya hilang.

Kabid Penegakkan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya kembali menyegel Mie Gacoan lantaran belum mengantongi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:7 Daftar Menu Mie Gacoan Paling Favorit, yang Mana Nih Kesukaanmu?

"Makanya hari ini kami melakukn penyegelan kembali, sampai saat ini kami belum bisa melihat izin PBG. Sudah kita cek dan kita tanyakan ke pihak pengelola, tapi mereka tidak bisa menunjukkannya," kata Taufik.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini