SuaraJakarta.id - Gerai Mie Gacoan di Jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan disegel oleh Satpol PP, Kamis (5/1/2023). Penyegelan ini merupakan kali kedua setelah segel sebelumnya hilang.
Kabid Penegakkan Perundang-undangan dan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya kembali menyegel Mie Gacoan lantaran belum mengantongi izin Pendirian Bagian Gedung (PBG).
"Makanya hari ini kami melakukan penyegelan kembali, sampai saat ini kami belum bisa melihat izin PBG. Sudah kita cek dan kita tanyakan ke pihak pengelola, tapi mereka tidak bisa menunjukkannya," kata Taufik usai menyegel, Kamis (5/1/2023).
Taufik menerangkan, sebelumnya pihak Satpol PP Tangsel sudah menyegel. Tapi segel berupa stiker dan garis segel itu hilang.
Baca Juga:Warga Tangsel Dominasi Buang Sampah di Median Jalan Ciledug
Ia menuding, segel tersebut dirusak oleh oknum dari pihak Mie Gacoan.
"Sebelum tahun baru kita sudah lakukan penyegelan, namun segel kami dirusak oleh oknum yang tidak jelas. Kalau orang luar nggak mungkin, pasti dari pihak Mie Gacoan yang rusak segelnya," terang Taufik.
Pantauan di lokasi, para karyawan Mie Gacoan yang ada di dalam gerai keluar gedung. Padahal, mereka akan melakukan tasyakuran lantaran mulai grand opening pada Jumat 6 Januari 2023.
Makanan dan minuman untuk tasyakuran sudah disiapkan di meja. Sejumlah pegawai pun sudah sibuk membuat olahan makanan Mie Gacoan di dapur.
Mereka kemudian dipaksa keluar oleh Satpol PP Tangsel lantaran akan dilakukan penyegelan. Makanan tasyakuran kemudian dibungkus kembali dan dimakan ramai-ramai di depan gerai lantaran area dalam sudah disegel.
Baca Juga:Orang tuanya Dihina Tangan Buntung, Kecil, Item, Adik Kaka Bunuh Teman Tongkrongan
Sementara itu, salah seorang pengelola Mie Gacoan tak mau memberikan komentar terkait penyegelan itu.
Bahkan, dirinya yang dijadikan saksi penyegelan tak mau menandatangani berkas acara penyegelan.
"Mohon maaf kita tidak bisa memberikan keterangan apapun," kata pria bekemeja putih dan celana moka itu.
Kontributor : Wivy Hikmatullah